I. Umum
- Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (pasal 4 ayat 1 dan 2) mengamanatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) didirikan di setiap Kabupaten/Kota.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak secara fungsional, tugas dan fungsi Bapas semakin strategis dan penting sejak pra adjudikasi dan post adjudikasi, meliputi pelaksanaan fungsi penelitiankemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan serta tugas perencanaan program pembinaan dan evaluasi pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Bahwa berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan disebabkan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) terlampau luas. Sementara, jumlah SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sarana dan prasarana serta daya dukung operasional lainnya sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang harus dilayani. Kondisi tersebut pada gilirannya mengganggu optimalisasi pelayanan dan pembinaan menjadi tidak optimal.
- Bahwa untuk mengantisipasi permasalahan dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelayanan di bidang pemasyarakatan dengan membentuk Pos Bapas, guna mendekatkan jangkauan dan akses layanan.
- Bahwa untuk kepentingan dimaksud perlu dilakukan pengaturan tentang kedudukan, wewenang dan tanggung jawab, prosedur serta mekanisme kerja Pos Bapas.
II. Maksud dan Tujuan
A. Maksud
Pendirian Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) dimaksudkan sebagai solusi alternatif untuk mempermudah dan mendekatkan jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah yang tidak terjangkau oleh Bapas serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tujuan
- Mendekatkan jangkauan pelayanan pemasyarakatan yang sulit dilakukan oleh Bapas.
- Memudahkan klien pemasyarakatan untuk memperoleh pelayanan pemasyarakatan.
III. Ruang Lingkup
Ruang lingkup meliputi pengaturan tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum. kedudukan, wewenang dan tanggung jawab, prosedur dan mekanisme kerja serta petugas Pos Bapas.
IV. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2006 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
V. Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Pos Bapas
A. Kedudukan Pos Bapas
- Pos Bapas dapat dibentuk di setiap Kabupaten/Kota.
- Pos Bapas bertempat di Lapas/Rutan/Cabang Rutan dan bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas.
- Kepala Kantor Wilayah dapat membentuk Pos Bapas di Kabupaten/Kota dan menetapkan wilayah kerja berdasarkan kebutuhan.
- Lapas/Rutan/Cabang Rutan yang telah ditetapkan sebagai tempat Pos Bapas wajib menyediakan satu ruangan dan fasilitas lainnya untuk operasional Pos Bapas.
- Dalam hal Lapas/Rutan/Cabang Rutan telah ditetapkan sebagai tempat Pos Bapas, Kalapas/Karutan/Kacabrutan wajib mengusulkan petugas yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PK/PPK.
- Kepala Balai Pemasyarakatanmelakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pos Bapas dan melaporkan kepada Kantor Wilayah cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Pos Bapas
- Melaksanakan pelayanan litmas (litmas proses peradilan, litmas pembinaan tahap awal, litmas asimilasi dan litmas integrasi).
- Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
- Memfasilitasi proses diversi.
- Menghadiri Persidangan Anak di Pengadilan Negeri bagi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
- Menyusun rencana program perawatan dan evaluasi program perawatan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)
- Menyusun rencana program pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
- Menghadiri Sidang TPP di Lapas/Rutan/Cabang Rutan.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain.
- Dalam pelaksanaan tugasnya Pos Bapas bertanggung jawab kepada Kepala Bapas.
- Kepala Bapas wajib melaksanakan tertib administrasi dan menyiapkan buku-buku register dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan berkala setiap bulan yang ditujukan kepada Kepala Bapas dengan tembusan Kalapas/Karutan/Kacabrutan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan.
C. Prosedur dan Mekanisme Kerja
1. Pelayanan Litmas
- Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karuran/Kacabrutan setempat.
- Dalam hal permintaan litmasditujukan kepada Pos Bapas, PK dan/atau PPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dan melaporkan kepada Bapas Induk.
- Kepala Bapas Induk melakukan legalisasi/penandatanganan litmas yang dibuat oleh PK.
- Dalam hal litmas yang dibuat oleh PPK legalisasi/penandatanganan litmas dilakukan oleh PPK dan Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi pada Bapas Induk dengan diketahui oleh Kepala Bapas.
- Proses sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) atau mempergunakan teknologi informasi lain yang tersedia.
2. Pendampingan Klien ABH
- Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat.
- PK/PPK melakukan pendampingan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan atau pihak lainnya dan melaporkan kepada Bapas Induk.
3. Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
- Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat.
- Dalam hal pembimbingan, PK dan/atau PPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta melaporkan kepada Bapas Induk.
- Dalam hal masa bimbingan klien berakhir, PK/PPK pada Pos Bapas wajib memuat laporan pengakhiran pembimbingan yang dilegalisasi oleh Kepala Bapas Induk.
4. Pengawasan Klien Pemasyarakatan
- Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat.
- Dalam hal pengawasan, PK dan/atau PPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dan melaporkan kepada Bapas Induk.
- PK/PPK pada Pos Bapas wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pengawasan klien.
- Menerima dan meneruskan kepada Kepala Bapas Induk permohonan klien yang akan izin ke luar negeri.
- Melaporkan hasil pengawasan terhadap klien kepada Kepala Bapas Induk.
VI. Petugas Pos Bapas
- Petugas Pos Bapas adalah pegawai Lapas/Rutan/Cabang Rutan yang telah memiliki Surat Keputusan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Surat Keputusan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang diterbitkan oleh Kepala Bapas Induk.
- Kalapas/Karutan/Kacabrutan depat mengusulkan PK/PPK yang memenuhi syarat (bukan anggota pengamanan) kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas usulan dimaksud dan memerintahkan kepada Kepala Bapas untuk menerbitkan SK PPK.
- Kalapas/Karutan/Kacabrutan dapat mengusulkan pemberhentian penugasan PK/PPK kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan penilaian kinerja. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas usulan dimaksud dan memerintahkan kepada Kepala Bapas untuk menerbitkan SK pemberhentian PK/PPK.
VII. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- Kepala Bapas wajib melakukan pembinaan, pembimbingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pos Bapas.
- Kepala Bapas melaporkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan dengan tembusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
- Kalapas/Karutan/Kacabrutan melakukan pengawasan perilaku dan etika terhadap PK/PPK di wilayahnya dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Kepala Bapas.
- Kepala Kantor Wilayah cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pos Bapas yang menjadi tanggung jawabnya.
Sumber : Surat Edaran Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Nomor : PAS6.PK.01.05-135 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos Bapas