Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Februari 2016

LAPORAN PENGADUAN DIVISI PEMASYARAKATAN


Seiring dengan Reformasi Pelayanan Pemasyarakatan khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Divisi Pemasyarakatan membuka seluas-luasnya informasi, saran dan kritik yang bersifat membangun demi peningkatan Pelayanan Publik.

Saat ini kami menyediakan kontak via email sebagai bahan masukan terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatn di Wilayah.

Email :     pengaduanpasbanten@gmail.com

Semoga ini dapat bermanfaat...

Senin, 04 Mei 2015

PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA POS BAPAS

I.  Umum

  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (pasal 4 ayat 1 dan 2) mengamanatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) didirikan di setiap Kabupaten/Kota.
  2. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak secara fungsional, tugas dan fungsi Bapas semakin strategis dan penting sejak pra adjudikasi dan post adjudikasi, meliputi pelaksanaan fungsi penelitiankemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan serta tugas perencanaan program pembinaan dan evaluasi pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
  3. Bahwa berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan disebabkan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) terlampau luas. Sementara, jumlah SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sarana dan prasarana serta daya dukung operasional lainnya sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang harus dilayani. Kondisi tersebut pada gilirannya mengganggu optimalisasi pelayanan dan pembinaan menjadi tidak optimal.
  4. Bahwa untuk mengantisipasi permasalahan dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelayanan di bidang pemasyarakatan dengan membentuk Pos Bapas, guna mendekatkan jangkauan dan akses layanan.
  5. Bahwa untuk kepentingan dimaksud perlu dilakukan pengaturan tentang kedudukan, wewenang dan tanggung jawab, prosedur serta mekanisme kerja Pos Bapas.
 II. Maksud dan Tujuan

A. Maksud
Pendirian Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) dimaksudkan sebagai solusi alternatif untuk mempermudah dan mendekatkan jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah yang tidak terjangkau oleh Bapas serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Tujuan
  1. Mendekatkan jangkauan pelayanan pemasyarakatan yang sulit dilakukan oleh Bapas.
  2. Memudahkan klien pemasyarakatan untuk memperoleh pelayanan pemasyarakatan.

III. Ruang Lingkup

Ruang lingkup meliputi pengaturan tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum. kedudukan, wewenang dan tanggung jawab, prosedur dan mekanisme kerja serta petugas Pos Bapas.


IV. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2006 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

V. Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Pos Bapas

A. Kedudukan Pos Bapas

  1. Pos Bapas dapat dibentuk di setiap Kabupaten/Kota.
  2. Pos Bapas bertempat di Lapas/Rutan/Cabang Rutan dan bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas.
  3. Kepala Kantor Wilayah dapat membentuk Pos Bapas di Kabupaten/Kota dan menetapkan wilayah kerja berdasarkan kebutuhan.
  4. Lapas/Rutan/Cabang Rutan yang telah ditetapkan sebagai tempat Pos Bapas wajib menyediakan satu ruangan dan fasilitas lainnya untuk operasional Pos Bapas.
  5. Dalam hal Lapas/Rutan/Cabang Rutan telah ditetapkan sebagai tempat Pos Bapas, Kalapas/Karutan/Kacabrutan wajib mengusulkan petugas yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PK/PPK.
  6. Kepala Balai Pemasyarakatanmelakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pos Bapas dan melaporkan kepada Kantor Wilayah cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Pos Bapas

  1. Melaksanakan pelayanan litmas (litmas proses peradilan, litmas pembinaan tahap awal, litmas asimilasi dan litmas integrasi).
  2. Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
  3. Memfasilitasi proses diversi.
  4. Menghadiri Persidangan Anak di Pengadilan Negeri bagi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
  5. Menyusun rencana program perawatan dan evaluasi program perawatan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)
  6. Menyusun rencana program pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
  7. Menghadiri Sidang TPP di Lapas/Rutan/Cabang Rutan.
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain.
  9. Dalam pelaksanaan tugasnya Pos Bapas bertanggung jawab kepada Kepala Bapas.
  10. Kepala Bapas wajib melaksanakan tertib administrasi dan menyiapkan buku-buku register dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Membuat laporan berkala setiap bulan yang ditujukan kepada Kepala Bapas dengan tembusan Kalapas/Karutan/Kacabrutan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan.
C. Prosedur dan Mekanisme Kerja

1. Pelayanan Litmas
  • Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan PK dan PPK  pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karuran/Kacabrutan setempat.
  • Dalam hal permintaan litmasditujukan kepada Pos Bapas, PK dan/atau PPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dan melaporkan kepada Bapas Induk.
  • Kepala Bapas Induk melakukan legalisasi/penandatanganan litmas yang dibuat oleh PK.
  • Dalam hal litmas yang dibuat oleh PPK legalisasi/penandatanganan litmas dilakukan oleh PPK dan Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi pada Bapas Induk dengan diketahui oleh Kepala Bapas.
  • Proses sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) atau mempergunakan teknologi informasi lain yang tersedia.
2. Pendampingan Klien ABH
  • Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat.
  • PK/PPK melakukan pendampingan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan atau pihak lainnya dan melaporkan kepada Bapas Induk.
3. Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
  • Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat.
  • Dalam hal pembimbingan, PK dan/atau PPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta melaporkan kepada Bapas Induk.
  • Dalam hal masa bimbingan klien berakhir, PK/PPK pada Pos Bapas wajib memuat laporan pengakhiran pembimbingan yang dilegalisasi oleh Kepala Bapas Induk.
4. Pengawasan Klien Pemasyarakatan
  • Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat.
  • Dalam hal pengawasan, PK dan/atau PPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dan melaporkan kepada Bapas Induk.
  • PK/PPK pada Pos Bapas wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pengawasan klien.
  • Menerima dan meneruskan kepada Kepala Bapas Induk permohonan klien yang akan izin ke luar negeri.
  • Melaporkan hasil pengawasan terhadap klien kepada Kepala Bapas Induk.

VI. Petugas Pos Bapas

  1. Petugas Pos Bapas adalah pegawai Lapas/Rutan/Cabang Rutan yang telah memiliki Surat Keputusan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Surat Keputusan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang diterbitkan oleh Kepala Bapas Induk.
  2. Kalapas/Karutan/Kacabrutan depat mengusulkan PK/PPK yang memenuhi syarat (bukan anggota pengamanan) kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas usulan dimaksud dan memerintahkan kepada Kepala Bapas untuk menerbitkan SK PPK.
  3. Kalapas/Karutan/Kacabrutan dapat mengusulkan pemberhentian penugasan PK/PPK kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan penilaian kinerja. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas usulan dimaksud dan memerintahkan kepada Kepala Bapas untuk menerbitkan SK pemberhentian PK/PPK.

VII. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  1. Kepala Bapas wajib melakukan pembinaan, pembimbingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pos Bapas.
  2. Kepala Bapas melaporkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan dengan tembusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  3. Kalapas/Karutan/Kacabrutan melakukan pengawasan perilaku dan etika terhadap PK/PPK di wilayahnya dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Kepala Bapas.
  4. Kepala Kantor Wilayah cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pos Bapas yang menjadi tanggung jawabnya.

Sumber : Surat Edaran Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Nomor : PAS6.PK.01.05-135 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos Bapas


Selasa, 02 Juli 2013

Permintaan Foto Hasil Karya Unggulan Narapidana

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH BANTEN 
Jl. Brigjend KH. Syam’un No. 44D Tlp. 0254 – 217025 Serang
Fax. (0254) 217025 E-mail: kumham-Banten@yahoo.com



Nomor         :  W12.PK.01.06.03- 410                                                     2 Juli 2013
Hal              :  Foto Hasil Karya Unggulan Narapidana
                    
Kepada Yth : Kepala UPT Pemasyarakatan
                     Se-Wilayah Banten
                     di –
                            Tempat


Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.7-PK.01.06.03-4973 tanggal 21 Juni 2013 Hal sebagaimana tersebut pada pokok surat. Bersama ini kami menegaskan kembali kepada Saudara untuk mengirimkan foto kegiatan Bengkel Kerja dan Foto Hasil Karya Narapidana.
Foto hardcopy dan Softcopy dapat dikirimkan langsung ke Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan dengan ditembuskan ke Kantor Wilayah. Untuk lebih jelasnya bersama ini kami lampirkan photokopy surat dimaksud untuk dijadikan perhatian dan pedoman.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

A.n. Kepala Kantor Wilayah
Kepala Divisi Pemasyarakatan


I Nyoman Putra Surya A., Bc.IP.,SH., MH.
NIP. 19561225 198103 1 001

Tembusan :
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta;
2. Sekretaris Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta;
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.




Jumat, 24 Mei 2013

Permintaan Dokumentasi Karya Unggulan Narapidana



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH BANTEN 
Jl. Brigjend KH. Syam’un No. 44D Tlp. 0254 – 217025 Serang
Fax. (0254) 217025 E-mail: kumham-Banten@yahoo.com

Nomor         W12.PK.01.06.03-240                                                     24 Mei 2013
Hal              Foto Hasil Karya Unggulan Narapidana
                    
Kepada Yth : Kepala UPT Pemasyarakatan
                     Se-Wilayah Banten
                     di –
                            Tempat


Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-PK.01.06.03-102 tanggal 20 Mei 2013 Hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka publikasi dan promosi hasil karya narapidana baik secara nasional dan internasional yang akan ditampilkan melalui media cetak dan elektronik, antara lain :
1. Katalog Eksklusif;
2. Website Napi Craft;
3. Kompilasi peofil kegiatan Kerja Lapas dan Rutan Seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami minta saudara mengirimkan foto hasil karya unggulan narapidana. Untuk lebih jelasnya bersama ini kami lampirkan photokopy surat dimaksud untuk dijadikan perhatian dan pedoman.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

A.n. Kepala Kantor Wilayah
Kepala Divisi Pemasyarakatan

Ttd

I Nyoman Putra Surya A., Bc.IP.,SH., MH.
NIP. 19561225 198103 1 001

Tembusan :
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta;
2. Sekretaris Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta;
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.






Kamis, 16 Mei 2013

Ibu Menteri Hukum dan HAM Beserta Ketua SIKIB Berkunjung ke LAPAS Wanita Klas II A Tangerang


Tangerang--Ibu Menteri Hukum dan HAM, Evi Harjono Amir Syamsuddin dan Ketua II SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu II), Ratna Djoko Suyanto dan Rombongan SIKIB berkunjung ke Lapas Wanita Klas II A Tangerang Kamis, (16/5). Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan Gerakan Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapih dan Indah (BerSeRRI) di Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 april Kemarin. Lapas Wanita Klas II A Tangerang Dipilih sebagai tempat pencanangan Gerakan Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapih dan Indah (BerSeRRI) Didalam Lembaga Pemasyarakatan.  Selain pencanangan Gerakan Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapih dan Indah (BerSeRRI) , SIKIB juga melaksanakan Bakti Sosial.

Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A Tangerang, Murbihas Tuti,  mengucapkan terimaksih dan kebanggaan atas kehadiran Ibu Menteri dan rombongan SIKIB. Tuti juga menyampaiakan Lapas yang berisi 402 Narapida dan Tahanan telah melakuan program aksi untuk mensukseskan Gerakan Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapih dan Indah (BerSeRRI) Didalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang.

Dalam sambutan berikutnya , Ibu Menteri Hukum dan HAM  Evi Harjono Amir Syamsuddin menyambuat baik dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan Kegiatan Bakti sosial yang dilakuakan oleh SIKIB di Lembaga Pemasyarakat. “ Kehadiran ibu-ibu di Lapas Wanita  Klas IIA Tangerang ini akan menambah semangat kita semua untuk peduli  dan lebih mampu melihat baik dari para warga binaan kita yang oleh masyarakat lazim disebut narapidana (NAPI)” paparnya. Selain itu Ibu Evy mengatakan bahwa Bakti Sosial  yang dilakukan oleh istri SIKIB di Lapas Wanita juga sekaligus Lapas Wanita Klas II A Tangerang Dipilih sebagai tempat pencanangan Gerakan Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapih dan Indah (BerSeRRI), “karena ini adalah program nasionala yang akan dilakukan diseluruh lingkungan Kementerian termasuk diseluruh Lembaga Pemasyarakatan” paparnya.

Dalam acara ini Ibu Menteri Hukum dan HAM beserta rombongan SIKIB dan istri pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM disuguhkan tampilan musik dari warga Binaan Narapidana lapas Wanita Klas II A Tangerang, dimana seluruh hadirin ikut bernyanyi dan berjoget bersama.

Selanjutnya Ibu ratna Djoko Suyanto bersama Ibu Evy menyerahkan alat-alat kebersihan dan juga bibit pohon kepada Kalas Klas IIA Tangerang sekaligus pelepasan balon sebagai simbul awal pencanangan Gerakan Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapih dan Indah (BerSeRRI) di Lapas Wanita Klas II A Tangerang.

Acara diakhiri dengan peninjauan kedalam Lapas. Didalam Lapas rombongan disugihi dengan aneka produk-produk Warga Binaan Pemasyarakatan lapas Wanita Klas II A dan peninjauan kedalam poliklinik tempat bakti sosial dilakukan. Dalam arahan ibu ratna mengharapka agar kesehatan dan kebersihan WBP tetap diperhatikan. Arahan langsung juga disampaikan oleh ibu evy agar potensi yang ada pada WBP terus dipertahankan, karena ini merupakan aset dari pribadi WBP agar ketika kelak dia keluar dapat menjadi masyarakat yang berguna.


Sumber :  www.kemenkumham.go.id

Selasa, 07 Mei 2013

Tinggal Klik, Jumlah penghuni Blok dan Kamar di Lapas dan Rutan bisa terpantau



Jakarta, INFO_PAS.  Keberadaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) makin dirasakan hasilnya. Dalam waktu singkat hanya dengan membuka akses ke server SDP Pusat, login, dan click, tampillah data informasi lengkap  mengenai wargabinaan yang ada di Lapas maupun Rutan.

“Untuk tahu berapa jumlah penghuni di blok atau kamar hunian tidak harus mendatangi Lapas atau Rutan, bisa dipantau di Kantor Pusat,” kata Sofyan Arief, Kasi Pengembangan Sistem Database Ditjen PAS di Bogor, (7/4).

Dalam upaya meningkatkan kapasitas pemanfaatan tehnologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan Bimbingan Teknis  (Bimtek) Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan level Supervisor gelombang I bagi 69 pejabat Eselon III dan IV selama tiga hari (6-8 April 2013).

Sofyan Arief menyampaikan dengan adanya SDP, jika ingin melakukan perhitungan ekspirasi wargabinaan Pemasyarakatan, maka cukup membuka tools kalkulator ekspirasi kemudian memasukkan tanggal dan Click Hitung, tampillah tanggal bebas seorang narapidana, tanggal 1/3 masa pidana, 1/2 masa pidana, dan 2/3 masa pidana.

Selain itu dengan adanya SDP ini proses pengambilan kebijakan baik berupa pemetaan Lapas/Rutan yang over kapasitas dapat dipantau hanya dengan melalui manajemen blok dan kamar, dan tampillah pemetaan blok dan kamar dari setiap UPT.

Salan seorang peserta bimtek, Anis Joeliati, Kasubdit Pengamanan dan Pemeliharaan Basan dan

Baran merasakan besarnya manfaat dari kegiatan ini.

“Saya tidak menyangka perkembangan SDP sudah sedemikian pesatnya, yang sangat membantu dalam memperoleh informasi WBP dalam waktu singkat,” ujar Anis.

Selanjutnya Kasubdit Data dan Informasi Ditjen PAS, Ceno Hersusetio Kartiko mengungkapkan bahwa saat ini dari 452 Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, 433 diantaranya sudah melakukan pengiriman data lengkap (konsolidasi). Sedangkan dari 158 ribu lebih wargabinaan, yang sudah terekam di Sistem database kurang lebih 152 ribu data.

“Sepanjang petugas operator SDP di Lapas/Rutan berperan aktif dalam melakukan update data akan menghasilkan kualitas data yang semakin baik. Dan ini butuh komitmen dan dukungan semua pihak terutama para Kepala UPT,” jelas Ceno.

Rabu, 01 Mei 2013

Pemerintah Harus Tegas Berantas Narkoba di Lapas



Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, dalam keterangan persnya melalui surat elektronik, Senin (23/7).

Menurut Marwan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Juga, Instruksi Presiden 12/2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

“Pada bagian kedua point empat huruf e menyebutkan, pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba,” ujar Marwan.

Dalam aturan tersebut, lanjut Marwan, jelas menuntut hukuman lebih berat bagi petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ketua DPP PKB ini berpendapat, peningkatan kualitas SDM petugas lapas sangat penting. Menurutnya, secanggih apa pun alat BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di lapas, tidak akan efektif jika SDM petugas lapas masih rendah.

Selain itu, ia juga menyarankan, aturan yang jelas soal reward and punishment bagi petugas lapas yang mengedarkan narkoba maupun yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di lapas. Salah satu saran konkretnya, memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas lapas yang berprestasi.

“Wacana pemiskinan bandar-bandar narkoba harus diatur lebih lanjut dalam UU. Tidak menutup kemungkinan pula, para bandar narkoba melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Selain, lanjut Marwan, UU tentang Narkotika, para bandar juga perlu dikenakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, perlu dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar-bandar besar narkoba.

Dalam hal yang paling teknis, sidak-sidak di lapas dan operasi tes urine harus terus digalakan oleh pejabat tinggi terkait bersama BNN. “Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan,” tandasnya.

MODERNISASI LAYANAN INFORMASI PEMASYARAKATAN


“Tahun 2012 ini, instalasi SDP ditargetkan pada 315 UPT Pemasyarakatan di 19 wilayah”, ujar Direktur Informasi dan Komunikasi, Haru Tamtomo membuka perbincangannya dengan INFO_PAS, Senin (16/7).
Jakarta, INFO_PAS. Sejak dilantik menjadi Direktur Informasi dan Komunikasi pada 22 Juni lalu, Haru gencar merapatkan barisan guna meningkatkan kinerja jajarannya, mengingat dua program unggulan Ditjen Pemasyarakatan 2012 ini, yakni Sistem Database Pemasyarakatan dan SMS Gateway  adalah hajat Direktorat Infokom. Selain itu, di tahun ini juga, Haru menargetkan dapat menyusun Roadmap layanan informasi.

Selanjutnya, Haru Tamtomo mengatakan, bahwa SMS Gateway dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah program yang telah dibangun sejak tahun 2011, bahkan SDP sudah dibangun sejak 2008. Di dalam SDP nantinya akan disediakan informasi mendetail mengenai identitas narapidana, misalnya sidik jari, ciri fisik, data tanggal masuk tahanan, masa sepertiga tahanan, separuh masa pidana, dua pertiga masa pidana bahkan keberadaan napi di blok apa dengan teman sekamarnya siapa pun dapat diketahui.

Haru mengatakan, SDP sangat berguna untuk mengawasi manajeman Lapas/Rutan. Ditjen Pemasyarakatan yang berkantor di Jakarta dapat memantau, mengawasi dan mendeteksi lapas/rutan dimana saja, blok mana yang spesial yang hanya dihuni 1 sampai 2 orang, serta kondisi tiap-tiap kamar melalui fitur-fitur yang ada dalam SDP. “Apabila blok berwarna merah artinya over kapasitas, warna hijau masih longgar, dan kuning artinya sesuai kapasitas,”ujar Haru. “Ini juga berguna untuk mengeliminir terjadinya pungutan liar di UPT Pemasyarakatan,”tambah Haru.

Lebih lanjut Haru juga mengatakan, bagi masyarakat awam yang ingin mengetahui kondisi Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan dalam angka yang up-to date dan real time dapat mengakses alamat web smslap.ditjenpas.go.id yang lahir dari program SMS Gateway.

Program ini dibuat demi memenuhi informasi kepada publik. Dengan program ini, publik dapat mengakses layanan informasi secara proaktif tentang jumlah penghuni berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan jenis pidana; jumlah penghuni berdasarkan kategori pembinaan, pemberian hak dan kesehatan/jenis penyakit; klien BAPAS;  jumlah benda sitaan dan barang rampasan berdasarkan tingkat pemeriksaan persidangan, kategori titipan, kategori rampasan dan kategori status dan lain-lain.

“Data penghuni harian diperbaharui setiap pukul 14.00, setiap hari saya menerima menerima daily report  mengenai UPT mana saja yang sudah dan belum melakukan konsolidasi data via SDP,”kata Haru. “kedepan kita berharap, konsolidasi data via SDP dapat menjadi salah satu indikator penilaian UPT terbaik,”harapnya.

Masalah Sumber Daya Manusia  menjadi permasalahan lain operasional SDP yang harus segera diatasi. Haru menilai belum semua SDM di UPT siap. Contohnya, SDM di Indonesia Timur yang belum sepenuhnya bisa memahami dan mengoperasikan sistem komputer yang mengontrol pelayanan terpadu.

Meski demikian, Haru mengatakan diakhir tahun 2012 diharapkan sistem database sudah dapat diimplementasikan diadopsi oleh semua UPT Pemasyarakatan. Pada 2013, Kemenkumham menargetkan sistem tersebut sudah running dan terkoneksi secara menyeluruh di UPT Pemasyarakatan di Indonesia. (SW)

Sejarah Singkat Sistem Pemasyarakatan


Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiranpemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.

Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.

Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

Selasa, 30 April 2013

Laporan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-49



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH BANTEN
Jl. Brigjend KH. Syam’un No. 44D Tlp. (0254) 217029 Serang
Fax : (0254) 223104  email : kumham-banten@yahoo.com

LAPORAN
 PELAKSANAAN PERINGATAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN
KE 49  TAHUN 2013
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN


I.          PENDAHULUAN
               Berkenaan Surat Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 25 Maret 2013 Nomor : PAS-UM.03.01-05 perihal Upacara  Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49 tahun 2013 , atas dasar tersebut diatas kami laporkan kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49  tahun 2013 bahwa di  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten upacara  dilaksanakan pada hari sabtu  tanggal 27 April 2013   dengan Inspektur Upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bertempat di Lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,   dilanjutkan acara Syukuran bertempat di Aula Kanwil Banten.
               Menjelang  Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49 Tahun 2013   untuk memeriahkannya sebelum kegiatan pertandingan olah raga dimulai  demi mempererat silarahturahmi  dan membangun semangat dalam jiwa yang bersih   maka diadakan senam bersama bagi  para peserta yang hadir dalam acara pembukaan olah raga pada hari Rabu tanggal 17 dengan Inspektur Upaca Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang mewakilinya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.
II.         DASAR PELAKSANAAN
1.    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2.    Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 25 Maret 2013 Nomor : PAS .UM.03.01-05 perihal : Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke -49 Tahun 2013

III.        TEMA   
Tema Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49   Tahun 2013 adalah “MEMBANGUN PEMASYARAKATAN BERSIH DAN MELAYANI



IV.       JENIS KEGIATAN

Untuk  memeriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49  Tahun 2013 di laksanakan  beberapa kegiatan antara lain :

1.    Kegiatan olah raga
Olah raga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I  Tangerang dengan kegiatan dipimpin oleh Keapala Divisi Pemasyarakatan yang diikuti Karyawan/karyawati dari jajaran Pemasyarakatan se Banten diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan dipertandingkan meliputi Volly Ball Putra dan Putri, Futsal Putra dan Tenis Lapangan.

2.    Bhakti Sosial
Kegiatan Bhakti Sosial dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan ke Yayasan Baiturrohman dan sekaligus menyerahkan bantuan berupa  pakaian layak pakai, beras,  mie instan dsb.

3.    Upacara dan Syukuran
Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49  Tahun 2013 dilaksanakan di lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten setelah selesai upacara dilanjutkan dengan acara tambahan  pemberian piagam penghargaan kepada :
-        2 (dua) UPT Pemasyarakatan terbaik dalam Mengoptimalkan    Layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi.
-        12( dua belas )  orang   pegawai  teladan  dari  masing – masing  UPT Pemasyarakatan.
-        5 (lima) orang pegawai  yang berhasil  Menggagalkan penyelundupan kedalam Lapas /Rutan.

Acara pokok Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan selesai dilanjutkan Syukuran di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan pemotongan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda dan pemberian hadiah pemenang pertandingan.
 
V.        TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjadi manusia teladan yang bersih,  mandiri dan pengayom masyarakat sesuai dengan tema peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan “ Membangun Pemasyarakatan Bersih dan Melayani “




VI.       WAKTU DAN TEMPAT
1.    Hari             : Rabu  
Tnggal       : 17 April  2013
Pukul          : 09.00 WIB
Tempat       : Lapangan Lapas Klas 1 Tangerang, Upacara Pembukaan
                     Pertandingan Olah Raga dalam rangka Hari Bhakti Pas.
                     Di lanjutkan

Hari             : Kamis 
Tnggal       : 18  April  2013
Pukul          : 09.00 WIB
Tempat       : Lapangan Tenis Indoor Kantor Bupati Serang
  Pertandingan tenis lapangan.

2.    Hari             : kamis 
Tnggal       : 25 April  2013
Pukul          : 09.00 WIB
Tempat       : Yayasan Baiturrohman  
                     Bakti Sosial

3.    Hari             : Sabtu      
Tanggal      : 27 April 2013
Pukul          : 08.00 WIB
Tempat       : Lapangan Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM
  Banten Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan,
  dilanjutkan Pelaksanaan Syukuran diaula Kantor Wilayah
                    Kementerian  Hukum dan HAM Banten

VII.     PESERTA
Semua kegiatan yang dilaksanakan diikuti oleh karyawan/karyawati dari semua UPT dan Kantor Wilayah Banten

VIII.    UNDANGAN; Kegiatan Upacara dilaksanakan secara sederhana dan dihadiri oleh undangan antara lain :
·         Kepala Divisi Administrasi
·         Kepala Divisi Imigrasi
·         Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
·         Pejabat eselon III dan eselon IV di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Banten
·         Dharma Wanita Pengayoman Kanwil Kemenkumham Banten


IX.          LAMPIRAN –LAMPIRAN :
1.    Susunan Panitia Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49
2.    Susunan Acara Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49
3.    Susunan Petugas Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49
4.    Susunan Acara Syukuran
5.    Layout Lapangan Upacara
6.    Foto foto Pelaksanaan Kegiatan
7.    Kliping Media masa : Radar Banten, Banten Raya dan Kabar Banten

X.        PENUTUP
Seluruh kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49 berjalan dengan lancar aman dan tertib sesuai rencana,
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.



 Serang, 30  April  2013