Tampilkan postingan dengan label Sidang TPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang TPP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Januari 2013

Sidang TPP Ke-2 Tahun 2013



NOTULEN
SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BANTEN

Hari            : Rabu
Tanggal      : 30 Januari 2013

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan yang dihadiri oleh :
1.    I Nyoman Surya Putra Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua;
2.    Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris;
3.    Drs. Djarot Sugiharto,Bc.IP.,MM. selaku Anggota;
4.    Kadar Rusmana,SPd.,M.Pd. selaku Anggota;
5.    Ratu Akmaliah,S.Sos.,M.Si. selaku Anggota;
6.    Diding Alpian,AMd.IP.,S.Sos.,M.Si. selaku Anggota;
7.    Titiek Suryadatmi,Bc.IP.,SH. selaku Anggota;
8.    Roni Sya’roni,SH. Selaku Notula;
9.    Furkon Wijaya,AMd.Kom. selaku Pelaksana; dan
10. Suheli,SHI. selaku Pelaksana.

Sidang dibuka oleh Bapak Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris dengan menyampaikan agenda sidang adalah membahas berkas usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten, yang selanjutnya mempersilahkan kepada Bapak I Nyoman Surya Putra Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua untuk menyampaikan pengarahan-pengarahan kepada peserta sidang.
Dalam pengarahan ketua sidang, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Menyampaikan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan kembali, komitmen pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan yang selama ini menjadi sorotan publik baik oleh media maupun pejabar publik. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan tugas kembali kepada komitmen untuk melaksanakan kerja yang bersih.
2.    Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, agar disosialiasikan kepada petugas pemasyarakatan. Dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan dapat melakukannya pada kegiatan monitoring/pengawasan dan bimbingan teknis.
Hal-hal yang perlu disosialisasikan, diantaranya :
a.    Pengertian yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak-hak sesuai yang diatir dalam peraturan tersebut;
b.    Pengaturan mengenai remisi;
c.     Pengaturan mengenai Asimilasi; dan
d.    Pengaturan mengenai Pembebasan Bersyarat (PB)
3.    Khusus untuk usulan PB narapidana dengan masa pidana 5 (lima) tahun keatas agar segera mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dianta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012ranya :
a.    Apabila memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 usulannya bisa dilanjutkan; dan
b.    Apabila tidak memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012usulannya ditunda dan dibuatkan laporannya ke Pusat diserta dengan rekomendasi.
4.    Syarat membayar denda dan membayar uang pengganti untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) hanya untuk narapidana kasus korupsi.

Adapun untuk materi sidang TPP Kantor Wilayah pada tanggal 30 Januari 2013 setelah dilakukan pemeriksaan usulan Cuti Bersyarat sebanyak 11 berkas yang kemudian disetujui dan dilanjutkan semuanya. Sedangkan usulan Pembebasan Bersyarat sebanyak 38 berkas yang disetujui dan dilanjutkan sebanyak 18 berkas dan yang ditunda sebanyak 20 berkas usulan terkait kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini selesai pukul 12.00 WIB dan titutup oleh Sekretaris sidang.


Serang, 30 Januari 2013


Selasa, 22 Januari 2013

Sidang TPP Ke-1 Tahun 2013



NOTULEN
SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BANTEN

Hari            : Senin
Tanggal      : 21 Januari 2013

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan yang dihadiri oleh :
1.    I Nyoman Surya Putra Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua;
2.    Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris;
3.    Kadar Rusmana,SPd.,M.Pd. selaku anggota;
4.    Ratu Akmaliah,S.Sos.,M.Si. selaku Anggota;
5.    Diding Alpian,AMd.IP.,S.Sos.,M.Si. selaku Anggota;
6.    Titiek Suryadatmi,Bc.IP.,SH. selaku Anggota;
7.    Roni Sya’roni,SH. Selaku Notula; dan
8.    Suheli,SHI. selaku Pelaksana.

Sidang dibuka oleh Bapak Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris dengan menyampaikan agenda sidang adalah membahas berkas permohonan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten, yang selanjutnya mempersilahkan kepada Bapak I Nyoman Surya Putra Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua untuk menyampaikan pengarahan-pengarahan kepada peserta sidang.
Dalam pengarahan ketua sidang, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalam pembuatan LITMAS Pembebasan Bersyarat (PB) dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas.
2.    Dalam hal pembuatan “jaminan keluarga” tidak mutlak dari keluarga kandung.
3.    Dihimbau kepada Petugas Kemasyarakatan dalam membuat LITMAS tidak melakukan copy-paste file komputer.
4.    Permohonan Cuti Bersyarat (CB) tidak dibuatkan LITMAS oleh PK Bapas, hanya dibuatkan “Risalah Pemasyarakatan” oleh Petugas Lapas/Rutan setempat.
5.    Pemantauan usulan CB/PB/CMB/CMK dilakukan oleh Bidang Keamanan, Ketertiban dan Pembinaan.
6.    Laporan pelaksanaan CB/PB/CMB/CMK agar dibuatkan format baku untuk mempermudah proses rekapitulasi di tingkat wilayah. Laporan berasal dari Lapas/Rutan dan Bapas setiap bulannya.
7.    Apabila terdapat SK Pembebasan Bersyarat (PB) untuk pidana umum yang belum selesai agar terus dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan UPT bersangkutan.
8.    Dalam hal pelaporan pelaksanaan PB narapidana luar wilayah tetap melakukan pelaporan ke Bapas setempat untuk melanjutkan ke Bapas dimana narapidana yang bersangutan berdomisili. Untuk itu disarankan untuk memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar mencantumkan tembusan kepada Bapas tempat yang bersangkutan dipidana.
9.    Pengarsipan usulan CB/PB/CMB/CMK , kegiatan sidang TPP sampai dengan laporan pelaksanaan agar dijilid setiap bulan.
10.  Untuk narapidana Warga Negara Asing (WNA) sementara belum bisa PB karena jaminan dari pihak Keimigrasian masih perlu ditinjau sehingga sulit dalam melaksanakan pengawasannya.
11.  Verifikasi usulan PB secara online baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan sidang TPP Kantor Wilayah dan penanggalan Surat Keputusan sesuai dengan pelaksanaan sidang TPP.
12.  Usulan pencabutan PB dilaksanakan melalui Kantor Wilayah untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Up. Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan.
13.  Hasil sidang TPP sebelumnya agar dievaluasi pada setiap pelaksanaan sidang TPP selanjutnya.

Adapun untuk materi sidang TPP Kantor Wilayah pada tanggal 21 Januari 2013 setelah dilakukan pemeriksaan usulan Cuti Bersyarat sebanyak 34 berkas, Pembebasan Bersyarat sebanyak 76 berkas tidak ada masalah dan disetujui untuk dilanjutkan.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini selesai pukul 10.00 WIB dan titutup oleh Sekretaris sidang.


Serang, 21 Januari 2013