LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN DAN
PERAWATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH
TAHANAN NEGARA
DI JAJARAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I. KANTOR
WILAYAH BANTEN
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan
merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara bagi seluruh
warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
yang menjadi tanggung jawab Lapas/Rutan harus mendapat pelayanan kesehatan dan
perawatan yang baik. Pelayanan dan Perawatan kesehatan yang diharapkan tersedia
di Lapas dan Rutan adalah yang komprehensif
yang mencakup penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan, kesehatan
lingkungan, perawatan/layanan makan – minum dan pakaian. Hal tersebut dijelaskan
dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam pasal 14 .
Menurut
data yang ada jumlah hunian Lapas/Rutan sewilayah
Banten rata-rata 6.560 Orang setiap harinya. Sementara dari 7 Lapas dan 4 Rutan
yang ada kapasitas daya tampung hanya untuk kurang lebih 4.000 Orang sehingga
terjadi kelebihan daya tampung lebih dari 50%. Dari jumlah Narapidana dan
Tahanan yang ada tercatat yang sakit selama Bulan Januari 2013 berjumlah 1856
Orang dari angka tersebut penyebab utama kesakitan adalah gangguan pernapasan 786
Orang, Kulit 619 Orang, gangguan pencernaan 283, penderita HIV mencapai 28
Orang dan Penderita penyakit TB 17 Orang, lain-lain 63 Orang.
Kondisi
yang memberikan pengaruh terhadap hal tersebut salah satu adalah Sanitasi yang
buruk akibat kelebihan tingkat hunian, Jumlah penghuni yang bertambah sedangkan
bangunan–bangunan Lapas/Rutan pertambahannya tidak sebanding, sehingga
mengakibatkan kelebihan/over kapasitas penghuni,
kebutuhan untuk menyesuaikan pelayanan–pelayanan dasar sesuai dengan kepadatan
hunian tersebut menjadi terbatas yaitu ketersediaan ruangan, sanitasi
lingkungan, ketersedian air, kesehatan umum dll. Terbatasnya ruang hunian bagi Narapidana dan
Tahanan sangat mempengaruhi kesehatan dan kebersihan lingkungan Lapas dan Rutan
sehingga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat perlu perhatian yang
lebih dan sungguh–sungguh.
Permasalahan–permasalahan
yang terkait dengan kesehatan di Lapas/Rutan dapat berdampak negatif terhadap
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seperti aspek keamanan,
pembinaan, pelayanan dan perawatan terutama pelayanan kesehatan.
Beberapa
dampak negatif yang sering timbul karena kelebihan/kepadatan hunian
adalah :
·
Meningkatnya angka kesakitan pada beberapa
penyakit infeksi dan menular.
·
Penanggulangan penyakit yang kurang
optimal karena keterbatas sarana dan prasarana
·
Pelayanan dan pemenuhan hak-hak tidak dapat optimal.
·
Permasalahan psiko sosial seperti
seringnya terjadi ketegangan hubungan antara sesama penghuni yang dapat
menimbulkan terjadinya konflik.
·
Permasalahan keamanan yang sering
mengganggu ketenangan.
B. Maksud
Dan Tujuan
Monitoring
adalah suatu rangkaian aktivitas yang dilakukan untuk memantau dan mengawasi
proses dan perkembangan pelaksanaan suatu program meliputi memeriksa dan
mencatat.
Evaluasi
adalah suatu kegiatan menilai suatu kegiatan yang sedang atau sudah dilaksanakan untuk mengetahui
kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Maksud
dan tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bidang kesehatan dan
perawatan adalah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Divisi
Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Banten untuk melakukan pemantauan dan
pengawasan pelaksanaan bidang kesehatan dan perawatan terhadap warga binaan
pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang di
kunjungi.
Untuk mendapatkan informasi yang benar
terhadap pelaksanaan kegiatan perawatan dan kesehatan serta mengetahui perkembangannya. Untuk mendapatkan atau mengetahui
kesesuaian pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan dan perawatan dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
C. Dasar
Pelaksanaan.
1. Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan;
5. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 57 tahun 1999 tentang kerja sama penyelenggaraan pembinaan
dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan;
6. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat dan tata
carapelaksanaan,wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan;
7. Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI
Nomor ; M.04-PR.07.10 Tahun 2004 tentang organisasi dan Tata kerja
Departemen Kehakiman dan HAM RI;
8. Keputusan
Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lapas;
9. Keputusan
Bersama Menteri Kehakiman RI dan Menteri Kesehatan RI Nomor : M.01-UM.01.06
Tahun 1987, Nomor : 65/Menkes/SKB/II/1987
tentang upaya Pembinaan Kesehatan
Masyarakat di Rutan dan Lapas;
10. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten Tahun Anggaran 2013 SP-((DIPA)
- 013.01.2.648999 / 2013 tanggal 09 Desember 2012;
D. Waktu
dan Tempat Monitoring dan Evaluasi
Waktu : 06
Februari s/d
14 Februari 2013
Tempat
: 1. Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Tangerang
2.
Rumah
Tahanan Negara KLas IIB Rangkas Bitung
3.
Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Pemuda
Tangerang
4.
Rumah
Tahanan Negara Klas IIB Pandeglang
5.
Rumah
Tahanan Negara Klas I Tangerang
E. Pembiayaan
Biaya
pelaksanaan Biaya penyelenggaraan dikeluarkan dari DIPA Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2013
Nomor : ((DIPA) - 013.01.2.648999 / 2013 tanggal 09 Desember 2012
II.
PELAKSANAAN
A. Pelayanan
Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan
Padatnya
tingkat hunian yang tidak sebanding dengan ketersedian ruang hunian menyebabkan
meningkatnya resiko penularan penyakit infeksi di
Lapas dan Rutan. Angka prevelensi penyakit infeksi pun
jauh diatas populasi umum.
Sesuai
Peraturan Pemerintah RI. Nomor 58 Tahun1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 menyatakan setiap Tahanan / Narapidana
berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan berupaya untuk mencapai
terwujudnya sistem pembinaan dan layanan Pemasyarakatan
dalam rangka pemenuhan hak kesehatan WBP dengan melakukan pendekatan menyeluruh
dan terpadu meliputi; Promotif / upaya
peningkatan kesehatan; pemberian informasi tentang kesehatan, motivasi untuk
perubahan prilaku. Preventif / upaya pencegahan; skrining kesehatan, kewaspadaan, layanan
kesehatan dasar, isolasi pasien penyaakit menular. Kuratif / upaya pengobatan terhadapa penyakit
yang timbul. Rehabilitatif ; mengembalikan
kesehatan fisik dan mental.
1. Tenaga
Medis dan Paramedis
Dalam
upaya memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu serta
mengatasi permasalahan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan keberadaan tenaga
medis dan paramedis di Lapas dan Rutan menjadi hal yang penting, sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999
dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 berbunyi “Pelayanan
Kesehatan dilakukan oleh Dokter Rutan/Cabang Rutan atau Lapas.
Dalam
kegiatan Monitoring dan Evaluasi di 5 (Lima)
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten, keberadaan tenaga medis dan paramedis sangat
bervariatif diantaranya beberapa Lapas dan Rutan seperti Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang, Rutan Rangkas Bitung sudah memiliki
Tenaga Dokter umum dan Perawat sendiri,
Rutan Pandeglang belum mempunyai dokter hanya mempunyai tenaga perawat,
sedang Rutan
Klas I
Tangerang belum memiliki dokter
Umum.
No
|
UPT
|
Dokter Umum
|
Dokter Gigi
|
Perawat
|
1
|
Lapas Klas I Tangerang
|
3
|
1
|
5
|
2
|
Lapas Klas IIA Pemuda
Tangerang
|
1
|
1
|
4
|
3
|
Rutan Klas I Tangerang
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Rutan Klas IIB
Pandeglang
|
-
|
-
|
2
|
5
|
Rutan Klas IIB
Rangkasbitung
|
-
|
1
|
-
|
Jumlah
|
4
|
3
|
11
|
2. Poliklinik
dan Ruang Rawat
Keberadaan
Poliklinik dan ruang rawat merupakan sarana pendukung yang tidak kalah
pentingnya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan
Rutan, karena ditempat itu sekaligus menjadi tempat bekerja tenaga medis dan para
medis, tempat dimana semua sarana pelayanan kesehatan di simpan seperti
persedian obat-obatan, alat-alat kesehatan , dan berkas administrasi pelayanan
kesehatan.
Sewajarnya
keberadaan sarana dan prasarana poliklinik dan ruang rawat inap, Ruang isolasi disetiap
Lapas dan Rutan dipersiapkan secara baik sehingga letak ruangan, ukuran dan
desainnya dapat menunjang fungsinya, sesuai
Peraturan Pemerintah tersebut
diatas berbunyi “ Pada setiap Rutan/Cabang Rutan atau Lapas
disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan ditempatkan sekurang-kurangnya
seorang dokter atau tenaga kesehatan
lainnya.”
Hasil
pengamatan dari berapa Lapas dan Rutan yang di kunjungi dalam Monev di Lapas Klas I Tangerang dan Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang sudah ada
Poliklinik dan untuk rawat Inap kurang memadai , Sedangkan
di
Rutan Pandeglang , Rutan Rangkas
Bitung dan Rutan Klas I
Tangerang sudah ada Poliklinik tetapi
belum ada rawat Inap.
3. Obat – Obatan
dan Peralatan Kesehatan
Ketersedian
Obat-obatan dan peralatan Kesehatan dasar
dari semua Lapas dan Rutan yang kami kunjungi dalam Monev cukup memadai
dan tertata rapi dilemari –lemari obat di ruang poliklinik sesuai keterangan
petugas kesehatan dari masing Lapas dan Rutan selain pengadaan rutin sendiri,
juga karena masih ada bantuan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Semua
telah melakukan manajemen/pembukuan penggunaan obat dengan tertib . Adapun
kekurangan atau kerusakan peralatan kesehatan dasar dapat dipenuhi dari
anggaran kesehatan yang tersedia di masing-masing Lapas dan Rutan.
4. Pelayanan
Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang dijabarkan
dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas
bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh Pelayanan
Kesehatan yang layak, Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Dokter Rutan /Lapas. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan
paling sedikit 1 sebulan dan (satu) kali dalam sebulan dan dicatat dalam kartu
kesehatan, dalam hal ada keluhan mengenai kesehatan, maka dokter atau tenaga
kesehatan Rutan/Lapas wajib melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut.
Dalam
hal tahanan/narapidana yang sakit memerlukan Perawatan lebih lanjut, maka
dokter atau tenaga kesehatan Rutan/Lapas memberikan rekomendasi kepada kepala
Rutan/Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit di luar,
pelayanan kesehatan dirumah sakit luar untuk Tahanan harus mendapat izin dari
instansi yang menahan dan Kalapas/Ka Rutan.
Berdasarkan
peraturan tersebut menjadi jelas adanya
salah satu tugas pokok dan fungsi Lapas dan Rutan adalah memberikan Pelayanan
Kesehatan kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan dan untuk melaksanakan itu telah didukung dengan ketersediaan
sarana dan prasarana penunjang sebagai dipaparkan diatas adanya tenaga medis ,
ruang poliklinik dan ketersediaan obat-obatan dan ini telah diperlihatkan oleh
Lapas / Rutan yang kami kunjungi dalam monev semua telah memberikan pelayanan
kesehatan sesuai kemampuan dan kondisi yang ada dimasing-masing institusinya
seperti; Pelayanan Kesehatan Awal, bagi tahanan
atau narapidana baru pada saat masuk ke Lapas/Rutan meliputi; dilakukan
pemeriksaan identitas fisik termasuk riwayat penyakit, tanda-tanda bekas
kekerasan.
Pemeriksaan
fisik khusus dengan melihat tanda-tanda penggunaan narkoba, Bila
Narapidana/Tahanan diduga penyakit menular atau penyakit kronis/berat diarahkan untuk mengakses program layanan
kesehatan lanjutan yang tersedia.
B. Pemenuhan
Kebutuhan / Perawatan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Narapidana/Tahanan
yang di tempatkan di Lapas/Rutan selain mempunyai hak mendapat pelayanan
kesehatan juga harus dipenuhi kebutuhan makan dan minum yang bergizi setidaknya
memenuhi unsur empat sehat- lima sempurna berupa karbohidrat, sayur-mayur,
protein, lemak dan tidak kalah pentingnya mempunyai cita rasa serta diolah dan
penyajian yang bersih dan sehat.
Guna
pemenuhan kebutuhan kebersihan fisik kepada Warga Binaan di Lapas/Rutan juga
diberikan pekaian seragam, perlengkapan tidur, perlengkapan mandi seperti
sabun, sikat gigi, odol secara berkala . Dalam Monev secara garis besar yang menjadi perhatian
adalah ;
1. Layanan
Makan dan Minum
Secara
umum dari hasil pengamatan kami selama melakukan Monev di Lapas/Rutan tersebut
diatas pemberian Pelayanan Makan-minum kepada Warga Binaan sudah memenuhi
standart karena telah berpedoman kepada ketentuan menu makanan pola 10 hari,
yang telah terpampang jelas di ruang dapur dan dapat dengan mudah dibaca.
Unsur
kalori, gizi , cita rasa , cara pengolahan, kebersihan dan kesehatan juga telah
menjadi perhatian . Mutu, jenis,
jumlah bahan makanan harus terpenuhi sesuai jadwal menu.
Begitu
juga cara penyajian telah lebih manusiawi dan adil walaupun antarsatu
Lapas/Rutan bisa berbeda cara penyajian sesuai kondisi sarana –prasarana yang
ada, pembagian sesuai jadwal makan pagi, makan siang dan makan malam,
ketersedian air minum matang /sehat pun selalu ada.
2. Pemenuhan
Perlengkapan Fisik
Setiap
narapidana/tahanan yang baru saat masuk di Lapas/Rutan selain diteliti
kelengkapan administrasinya, diperiksa kesehatannya juga diberikan perlengkapan
dasar yang diperlukan sesuai Peraturan Pemerintah tersebut diatas, seperti perlengkapan tidur, alat makan, pakaian
seragam dan secara berkala diberikan keperluan kebersihan badan seperti sabun,
odol, sikat gigi, sabun cuci sesuai
kemampuan atau anggaran yang tersedia.
Narapidana/tahanan
dengan status hilang kemerdekaannya juga lose goods and services atau tidak
boleh membawa/dibatasi barang bawaannya. Selain itu hampir sebagian besar Warga
Binaan jarang dikunjungi dan memang secara ekonomi kurang mampu, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan tersebut sewajarnya
menjadi tanggung jawab negara dan kesadaran pimpinan Lapas/Rutan beserta
jajarannya guna mewujudkan kondisi Warga Binaan yang sehat.
3. Kondisi
Dapur dan Perlengkapannya.
Dapur
merupakan satu unit bangunan yang sangat penting keberadaannya di
Lapas/Rutan karena disinilah tempat
mengolah makanan/minum untuk memenuhi kebutuhan semua Warga Binaan di
Lapas/Rutan tersebut makan 3 (tiga)
kali setiap harinya kegiatan memasak sudah dimulai dari dini hari dan baru
selesai menjelang maghrib.
Bangunan
dan lokasi Dapur juga penting menjadi perhatian terutama dari segi keamanan,
pembuangan air limbah, asap dll sehingga tidak mengganggu lingkungan hunian.
Bangunan dapur juga harus dilengkapi dengan tempat/gudang beras, gudang
penyimpanan bahan makanan dan peralatan masak, sistem pasokan air sendiri dan
tempat penampugan air sehingga proses masak-memasak bisa berjalan lancar dan
mudah dalam pengawasannya.
Dapur
juga harus memilik ventilasi dan sirkulasi udara yang baik,
sinarpencahayan matahari hari harus
dapat masuk sehingga kondisinya tidak lembab kebersihan harus selalu terjaga, termasuk alat-alat masak,
pekerja harus berbadan sehat dan berpakain yang bersih dan layak.
Penempatan
tabung-tabung gas harus mempunyai jarak, sirkulasi yang cukup terbuka dan
terpisah dari tungku untuk menjamin keamanan pekerja dan lingkungan apabila
terjadi kebocoran gas/ledakan/kebakaran. Jadwal menu makanan yang telah
ditentukan sesuai standart terpasang
dilingkungan dapur juga jumlah hunian setiap bloknya.
C. Kesehatan
Lingkungan
Kebersihan
dan kesehatan lingkungan berpengaruh besar kepada kesehatan narapidana/tahanan
karena sehari-hari mereka selalu berada dilingkungan itu untuk melakukan
aktifitasnya mulai dari kamar, lingkungan blok dan lingkungan terbuka lainnya
terlebih apabila jumlah hunian yang ada jauh melampaui kapasitas yang ada
sebagaimana yang terjadi dibebarapa
Lapas/Rutan di Indonesia.
Kondisi
over kapasitas sangat berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan dan menimbulkan
beberapa masalah mulai ruang tidur, pembuangan limbah, kebutuhan air, ruang
jemur untuk pakaian, ruang untuk berolah raga/gerak karena sempitnya kondisi
Lapas/Rutan mereka lebih banyak memnghabiskan waktu didalam kamar atau didepan
kamar tidak punya ruang untuk berolah raga atau berkarya karena halaman yang
sempit yang ada digunakan untuk menjemur pakaian saja dan alat tidur sudah
penuh, bebarapa hal yang menjadi perhatian kami antara lain ;
1. Kebersihan
Kamar dan Blok Hunian
Bangunan
kamar dan blok hunian Lapas/Rutan yang dikunjungi hampir semua bentuk dan
ukurannya berbeda-beda yang pasti hampir semua kondisinya tua karena beberapa
merupakan peninggalan belanda, dan jumlah huniannya melampaui dari standart
kapasitasnya dan rata-rata dua kali lipat, semakin terlihat sesak karena
masing- masing penghuninya memiliki dus/kotak/lemari tempat pakain, kasur dan lainnya, dan setiap kamar
dilengkapi dengan kamar mandi dan wc yang kondisinya tua dan terbuat dari
material seadanya sehingga terlihat kurang
terawat dan kurang bersih .
Semua
kamar hunian mempunyai ventilasi yang cukup untuk menjamin penerangan alami dan
udara segar dapat masuk sekaligus
mengeluarkan karbondioksida yang
dihasilkan oleh pernapasan.
Ventilasi
kamar yang ada sesungguhnya telah memadai tetapi karena kepadatannya mengakibatkan terkesan
sumpek,suhu ruangan panas, lembab ventilasi merupakan hal yang penting untuk
memastikan sirkulasi udara segar dan mencegah penyebaran penyakit menular yang
diakibatkan oleh virus seperti infeksi saluran pernapasan, TBC , penyakit kulit dll.
Lingkungan
Blok mempunyai ruang terbuka untuk
tempat melakukan aktifitas gerak badan akses udara terbuka, berjemur
ditata dengan taman dan penghijauan yang
serasi dan indah. Dibeberapa lapas/Rutan
seperti Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang dan Rutan Klas I Tangerang yang memang lapasnya cukup luas memiliki ruang terbuka
yang luas dan tertata baik dan hijau
sehingga kondisi udara didalam lapas terasa segar, namun untuk Rutan Rangkasbitung, Rutan Pandeglang
yang memang luas lahannya sempit
kondisi kamar dan lingkungan Blok dan ruang terbuka tidak memadai.
2. Sistem Pembuangan
Air Limbah dan Septik Tang
Perlu
ada perhatian khusus terhadap sistem
pembuangan air limbah yang dapat berupa parit/selokan yang berfungsi menyalurkan air dari kamar mandi, air bekas
cucian, limbah air dapur maupun air hujan dari kamar/blok dan lingkungan dalam
Lapas/Rutan ke saluran pembuang yang ada di luar .
Besarnya
ukuran parit harus sesuai dan selalu
harus dirawat agar dapat berfungsi
dengan baik dapat menyalur air hujan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan
banjir , atau air limbah tidak menggenang yang dapat menimbulan bau dan
menjadi sumber berkembangnya nyamuk .
Begitu
juga dengan saluran pembuangan dan bak penampungan limbah dari WC/Toilet yang
biasa disebut septic tank harus
dalam kondisi baik, tertutup dan tidak meluap karena disana sumber virus, bakter dan parasit.
Septik
tank harus diperiksa sedikitnya 3 bulan
sekali atau tergantung pemakaian dan
ukurannya, tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ketinggian endapan
kotoran dan cairan tidak meluap keluar karena apabila kepenuhan dapat
menghalangi kelancaran pembuangan dari masing WC yang ada dikamar-kamar dan
memyebarkan bau yang mengganggu.
Septik
tank yang baik dapat mencairkan materi
padat supaya cepat tersedimentasi dan membusuk oleh bakteri, dan air hujan
tidak boleh masuk dalam tangki septik. Semua
Lapas/Rutan yang dikunjungi telah memiliki sitem pembuangan limbah dan septik
tang dan dapat berfungsi dengan baik dalam arti
kotoran tidak meluap keluar dan untuk Rutan Pandeglang septic thank masih
mengeluarkan bau yang tidak sedap dan air limbah yang mengalir kesaluran drainase.
3. Pengelolaan
Sampah
Pengelolaan
sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pembuangan material sampah yang
dihasilkan oleh kegiatan manusia/warga binaan ataupun sampah dapur agar tidak
berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan dan keindahan. Karena
sampah dapat menimbulkan bau yang tidak sedap, tempat berkumpulnya hama
dan dapat menjadi sumber penyebaran penyakit.
Pembuangan
sampah secara teratur telah dilakukan disemua Lapas/Rutan mulai proses dari masing-masing kamar hunian
ke tempat penampung yang ada ditiap blok dan selanjutnya dari tiap blok dan
lingkungan dikumpulkan dalam bak penampung untuk di angkut keluar Lapas/Rutan.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengamatan
kami dalam pelaksanaan Monitoring dan evaluasi di 7(tujuh) Lapas dan Rutan yang
ada di wilayah Kanwil Hukum dan Ham
Banten, semua Lapas telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi terutama dalam bidang kesehatan dan perawatan
kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada dibawah tanggung jawabnya dengan
baik berupa pelayanan kesehatan, pelayanan makan dan minum serta pemenuhan
perlengkapan tidur, makan dan mandi sesuai kemampuan ketersedian anggaran yang
ada.
Ketersediaan
sarana,-prasarana pendukung dalam
memberikan pelayanan Kesehatan dan Perawatan seperti poliklinik, tenaga medis ,
obat-obatan, alat kesehatan dasar, Dapur beserta peralatannya, ketersediaan
anggaran yang semakin memadai , perhatian
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang
baik dengan pengiriman peralatan kebutuhan Dapur dan perlengkapan WBP ,
secara umum di semua Lapas/Rutan telah ada walaupun kondisinya berbeda-beda.
Secara
umum semua Lapas /Rutan dalam kondisi
bersih dan kondisi lingkungan tertata dengan baik, sanitasi lingkungan terawat, namun over
kapsitas mempengaruhi kondisi setempat terlebih pada Rutan yang sempit.
B. Saran
Guna
mewujudkan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan selain adanya pelayanan
kesehatan yang baik juga perlu disosialisasikan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat
di kalangan Warga Binaan agar mereka mempunyai pengetahuan tentang dasar kesehatan
dan tumbuh kesadaran sebagai hasil pembelajaran
untuk menjadikan seseorang mampu
menolong dirinya sendiri.
Pelayanan
makan dan minum senantiasa mendapat perhatian dan pengawasan agar benar-benar
terjaga kebersihannya, cita rasa dan tata cara penyajian/pembagian sebaiknya
dilakukan di dapur atau di ruang khusus jika ada, dan saat dibawa ke blok/kamar
sudah dalam wadah khusus yang diperuntukan untuk masing orang/kamar sehingga
lebih tertib dan rata.
Pengendalian
over kapasitas menjadi perhatian karena dapat mengakibatkan lingkungan yang
kurang sehat karena ruanghunian menjadi
pengab, lembab karena sirkulasi udara tidak seimbang memudahkan penularan
penyakit, dan dampak ikutan lainnya,seperti kebersihan, pelayanan yang tidak
optimal, gangguan keamanan.
Demikian
laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bidang kesehatan dan
perawatan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah
tahanan negara di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. Kantor
Wilayah Banten.
Atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Serang, Februari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar