Kamis, 28 Februari 2013

Laporan Monev Kesehatan Perawatan (1) Tahun 2013


LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN DAN PERAWATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
DI JAJARAN  KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM  R.I. KANTOR WILAYAH BANTEN

I.                    PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab Lapas/Rutan harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik. Pelayanan dan Perawatan kesehatan yang diharapkan tersedia di Lapas dan Rutan adalah yang komprehensif  yang mencakup penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan, kesehatan lingkungan, perawatan/layanan makan minum dan pakaian. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam pasal 14 .

Menurut data yang ada jumlah hunian Lapas/Rutan sewilayah Banten rata-rata 6.560 Orang setiap harinya. Sementara dari 7 Lapas dan 4 Rutan yang ada kapasitas daya tampung hanya untuk kurang lebih 4.000 Orang sehingga terjadi kelebihan daya tampung lebih dari 50%. Dari jumlah Narapidana dan Tahanan yang ada tercatat yang sakit selama Bulan Januari 2013 berjumlah 1856 Orang dari angka tersebut penyebab utama kesakitan adalah gangguan pernapasan 786 Orang, Kulit 619 Orang, gangguan pencernaan 283, penderita HIV mencapai 28 Orang dan Penderita penyakit TB 17 Orang, lain-lain 63 Orang.

Kondisi yang memberikan pengaruh terhadap hal tersebut salah satu adalah Sanitasi yang buruk akibat kelebihan tingkat hunian, Jumlah penghuni yang bertambah sedangkan bangunan–bangunan Lapas/Rutan pertambahannya tidak sebanding, sehingga mengakibatkan kelebihan/over kapasitas penghuni, kebutuhan untuk menyesuaikan pelayanan–pelayanan dasar sesuai dengan kepadatan hunian tersebut menjadi terbatas yaitu ketersediaan ruangan, sanitasi lingkungan, ketersedian air, kesehatan umum dll.  Terbatasnya ruang hunian bagi Narapidana dan Tahanan sangat mempengaruhi kesehatan dan kebersihan lingkungan Lapas dan Rutan sehingga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat perlu perhatian yang lebih dan sungguh–sungguh.

Permasalahan–permasalahan yang terkait dengan kesehatan di Lapas/Rutan dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seperti aspek keamanan, pembinaan, pelayanan dan perawatan terutama pelayanan kesehatan.

Beberapa dampak  negatif yang sering  timbul karena kelebihan/kepadatan hunian adalah :
·         Meningkatnya angka kesakitan pada beberapa penyakit infeksi dan menular.
·         Penanggulangan penyakit yang kurang optimal karena keterbatas sarana dan prasarana
·         Pelayanan dan pemenuhan hak-hak  tidak dapat optimal.
·         Permasalahan psiko sosial seperti seringnya terjadi ketegangan hubungan antara sesama penghuni yang dapat menimbulkan terjadinya konflik.
·         Permasalahan keamanan yang sering mengganggu ketenangan.


B.      Maksud Dan Tujuan

Monitoring adalah suatu rangkaian aktivitas yang dilakukan untuk memantau dan mengawasi proses dan perkembangan pelaksanaan suatu program meliputi memeriksa dan mencatat.

Evaluasi adalah suatu kegiatan menilai suatu kegiatan yang sedang  atau sudah dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Maksud dan tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bidang kesehatan dan perawatan adalah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Banten untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan bidang kesehatan dan perawatan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang di kunjungi.

Untuk mendapatkan informasi yang benar terhadap pelaksanaan kegiatan perawatan dan kesehatan serta mengetahui perkembangannya. Untuk mendapatkan atau mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan dan perawatan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

C.     Dasar Pelaksanaan.

1.    Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan;
5.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 tahun 1999 tentang kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan;
6.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat dan tata carapelaksanaan,wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan;
7.    Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak  Azasi Manusia  RI  Nomor ; M.04-PR.07.10 Tahun 2004 tentang organisasi dan Tata kerja Departemen Kehakiman dan HAM RI;
8.    Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lapas;
9.    Keputusan Bersama Menteri Kehakiman RI dan Menteri Kesehatan RI Nomor : M.01-UM.01.06 Tahun 1987, Nomor : 65/Menkes/SKB/II/1987 tentang upaya  Pembinaan Kesehatan Masyarakat di Rutan dan Lapas;
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2013 SP-((DIPA) -  013.01.2.648999 / 2013 tanggal 09 Desember 2012;
D.     Waktu dan Tempat Monitoring dan Evaluasi

Waktu               : 06  Februari s/d 14 Februari 2013
Tempat             : 1.   Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang
2.    Rumah Tahanan Negara KLas IIB Rangkas Bitung
3.    Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pemuda Tangerang
4.    Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pandeglang
5.    Rumah Tahanan Negara Klas I Tangerang


E.      Pembiayaan

Biaya pelaksanaan Biaya penyelenggaraan dikeluarkan dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2013 Nomor : ((DIPA) -  013.01.2.648999 / 2013 tanggal 09 Desember 2012




II.                  PELAKSANAAN

A.      Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan

Padatnya tingkat hunian yang tidak sebanding dengan ketersedian ruang hunian menyebabkan meningkatnya resiko penularan penyakit infeksi di Lapas dan Rutan. Angka prevelensi penyakit infeksi pun jauh diatas populasi umum.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI. Nomor 58 Tahun1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan  dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 menyatakan setiap Tahanan / Narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berupaya untuk mencapai  terwujudnya sistem pembinaan dan layanan Pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak kesehatan WBP dengan melakukan pendekatan menyeluruh dan terpadu meliputi; Promotif / upaya peningkatan kesehatan; pemberian informasi tentang kesehatan, motivasi untuk perubahan prilaku. Preventif / upaya pencegahan;  skrining kesehatan, kewaspadaan, layanan kesehatan dasar, isolasi pasien penyaakit menular. Kuratif / upaya pengobatan terhadapa penyakit yang timbul. Rehabilitatif ; mengembalikan kesehatan fisik dan mental.

1.       Tenaga Medis dan Paramedis

Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu serta mengatasi permasalahan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan keberadaan tenaga medis dan paramedis di Lapas dan Rutan menjadi hal yang penting, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999  dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 berbunyi “Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Dokter Rutan/Cabang Rutan atau Lapas.
Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi di 5 (Lima) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten,  keberadaan tenaga medis dan paramedis sangat bervariatif diantaranya beberapa Lapas dan Rutan seperti Lapas Klas I  Tangerang, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang, Rutan Rangkas Bitung sudah memiliki Tenaga Dokter  umum dan Perawat sendiri, Rutan Pandeglang belum mempunyai dokter hanya mempunyai tenaga perawat, sedang  Rutan Klas I Tangerang belum memiliki dokter Umum.

No
UPT
Dokter Umum
Dokter Gigi
Perawat
1
Lapas Klas I Tangerang
3
1
5
2
Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang
1
1
4
3
Rutan Klas I Tangerang
-
-
-
4
Rutan Klas IIB Pandeglang
-
-
2
5
Rutan Klas IIB Rangkasbitung
-
1
-

Jumlah
4
3
11


2.       Poliklinik dan Ruang Rawat

Keberadaan Poliklinik dan ruang rawat merupakan sarana pendukung yang tidak kalah pentingnya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi  Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, karena ditempat itu sekaligus menjadi tempat bekerja tenaga medis dan para medis, tempat dimana semua sarana pelayanan kesehatan di simpan seperti persedian obat-obatan, alat-alat kesehatan , dan berkas administrasi pelayanan kesehatan.

Sewajarnya keberadaan sarana dan prasarana poliklinik dan ruang rawat inap, Ruang isolasi disetiap Lapas dan Rutan dipersiapkan secara baik sehingga letak ruangan, ukuran dan desainnya dapat menunjang fungsinya, sesuai   Peraturan Pemerintah  tersebut diatas  berbunyi  “ Pada setiap Rutan/Cabang Rutan atau Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang  dokter atau tenaga kesehatan lainnya.”

Hasil pengamatan dari  berapa Lapas dan Rutan yang di kunjungi dalam Monev di Lapas Klas I Tangerang dan Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang sudah ada Poliklinik dan untuk rawat Inap kurang memadai , Sedangkan  di Rutan Pandeglang ,  Rutan Rangkas Bitung dan Rutan Klas I Tangerang  sudah ada Poliklinik tetapi belum ada rawat Inap.

3.       Obat Obatan dan Peralatan Kesehatan

Ketersedian Obat-obatan dan peralatan Kesehatan dasar  dari semua Lapas dan Rutan yang kami kunjungi dalam Monev cukup memadai dan tertata rapi dilemari –lemari obat di ruang poliklinik sesuai keterangan petugas kesehatan dari masing Lapas dan Rutan selain pengadaan rutin sendiri, juga karena masih ada bantuan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Semua telah melakukan manajemen/pembukuan penggunaan obat dengan tertib . Adapun kekurangan atau kerusakan peralatan kesehatan dasar dapat dipenuhi dari anggaran kesehatan yang tersedia di masing-masing Lapas dan Rutan.

4.       Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas  bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan yang layak, Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Dokter  Rutan /Lapas. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan paling sedikit 1 sebulan dan (satu) kali dalam sebulan dan dicatat dalam kartu kesehatan, dalam hal ada keluhan mengenai kesehatan, maka dokter atau tenaga kesehatan Rutan/Lapas wajib melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut.

Dalam hal tahanan/narapidana yang sakit memerlukan Perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Rutan/Lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Rutan/Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit di luar, pelayanan kesehatan dirumah sakit luar untuk Tahanan harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan Kalapas/Ka Rutan.

Berdasarkan peraturan tersebut  menjadi jelas adanya salah satu tugas pokok dan fungsi Lapas dan Rutan adalah memberikan Pelayanan Kesehatan  kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan untuk melaksanakan itu telah didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang sebagai dipaparkan diatas adanya tenaga medis , ruang poliklinik dan ketersediaan obat-obatan dan ini telah diperlihatkan oleh Lapas / Rutan yang kami kunjungi dalam monev semua telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai kemampuan dan kondisi yang ada dimasing-masing institusinya seperti; Pelayanan Kesehatan Awal, bagi tahanan atau narapidana baru pada saat masuk ke Lapas/Rutan meliputi; dilakukan pemeriksaan identitas fisik termasuk riwayat penyakit, tanda-tanda bekas kekerasan.

Pemeriksaan fisik khusus dengan melihat tanda-tanda penggunaan narkoba, Bila Narapidana/Tahanan diduga penyakit menular atau penyakit kronis/berat  diarahkan untuk mengakses program layanan kesehatan lanjutan yang tersedia.


B.      Pemenuhan Kebutuhan / Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Narapidana/Tahanan yang di tempatkan di Lapas/Rutan selain mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan juga harus dipenuhi kebutuhan makan dan minum yang bergizi setidaknya memenuhi unsur empat sehat- lima sempurna berupa karbohidrat, sayur-mayur, protein, lemak dan tidak kalah pentingnya mempunyai cita rasa serta diolah dan penyajian yang bersih dan sehat.

Guna pemenuhan kebutuhan kebersihan fisik kepada Warga Binaan di Lapas/Rutan juga diberikan pekaian seragam, perlengkapan tidur, perlengkapan mandi seperti sabun, sikat gigi, odol secara berkala . Dalam Monev  secara garis besar yang menjadi perhatian adalah ;

1.       Layanan Makan dan Minum
           
Secara umum dari hasil pengamatan kami selama melakukan Monev di Lapas/Rutan tersebut diatas pemberian Pelayanan Makan-minum kepada Warga Binaan sudah memenuhi standart karena telah berpedoman kepada ketentuan menu makanan pola 10 hari, yang telah terpampang jelas di ruang dapur dan dapat dengan mudah dibaca.

Unsur kalori, gizi , cita rasa , cara pengolahan, kebersihan dan kesehatan juga telah menjadi perhatian . Mutu, jenis, jumlah bahan makanan harus terpenuhi sesuai jadwal menu.

Begitu juga cara penyajian telah lebih manusiawi dan adil walaupun antarsatu Lapas/Rutan bisa berbeda cara penyajian sesuai kondisi sarana –prasarana yang ada, pembagian sesuai jadwal makan pagi, makan siang dan makan malam, ketersedian air minum matang /sehat pun selalu ada.

2.       Pemenuhan Perlengkapan Fisik

Setiap narapidana/tahanan yang baru saat masuk di Lapas/Rutan selain diteliti kelengkapan administrasinya, diperiksa kesehatannya juga diberikan perlengkapan dasar yang diperlukan sesuai Peraturan Pemerintah tersebut diatas, seperti  perlengkapan tidur, alat makan, pakaian seragam dan secara berkala diberikan keperluan kebersihan badan seperti sabun, odol, sikat gigi, sabun cuci sesuai  kemampuan atau anggaran yang tersedia.

Narapidana/tahanan dengan status hilang kemerdekaannya juga lose goods and services atau tidak boleh membawa/dibatasi barang bawaannya. Selain itu hampir sebagian besar Warga Binaan jarang dikunjungi dan memang secara ekonomi kurang mampu, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut  sewajarnya menjadi tanggung jawab negara dan kesadaran pimpinan Lapas/Rutan beserta jajarannya guna mewujudkan kondisi Warga Binaan yang sehat.

3.       Kondisi Dapur  dan Perlengkapannya.

Dapur merupakan satu unit bangunan yang sangat penting keberadaannya di Lapas/Rutan  karena disinilah tempat mengolah makanan/minum untuk memenuhi kebutuhan semua Warga Binaan di Lapas/Rutan tersebut makan 3 (tiga) kali setiap harinya kegiatan memasak sudah dimulai dari dini hari dan baru selesai menjelang  maghrib.


Bangunan dan lokasi Dapur juga penting menjadi perhatian terutama dari segi keamanan, pembuangan air limbah, asap dll sehingga tidak mengganggu lingkungan hunian. Bangunan dapur juga harus dilengkapi dengan tempat/gudang beras, gudang penyimpanan bahan makanan dan peralatan masak, sistem pasokan air sendiri dan tempat penampugan air sehingga proses masak-memasak bisa berjalan lancar dan mudah dalam pengawasannya.
           
Dapur juga harus memilik ventilasi dan sirkulasi udara yang baik, sinarpencahayan  matahari hari harus dapat masuk sehingga kondisinya tidak lembab kebersihan harus  selalu terjaga, termasuk alat-alat masak, pekerja harus berbadan sehat dan berpakain yang bersih dan layak.

Penempatan tabung-tabung gas harus mempunyai jarak, sirkulasi yang cukup terbuka dan terpisah dari tungku untuk menjamin keamanan pekerja dan lingkungan apabila terjadi kebocoran gas/ledakan/kebakaran. Jadwal menu makanan yang telah ditentukan sesuai standart  terpasang dilingkungan dapur juga jumlah hunian setiap bloknya.

C.     Kesehatan Lingkungan

Kebersihan dan kesehatan lingkungan berpengaruh besar kepada kesehatan narapidana/tahanan karena sehari-hari mereka selalu berada dilingkungan itu untuk melakukan aktifitasnya mulai dari kamar, lingkungan blok dan lingkungan terbuka lainnya terlebih apabila jumlah hunian yang ada jauh melampaui kapasitas yang ada sebagaimana yang  terjadi dibebarapa Lapas/Rutan di Indonesia.

Kondisi over kapasitas sangat berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan dan menimbulkan beberapa masalah mulai ruang tidur, pembuangan limbah, kebutuhan air, ruang jemur untuk pakaian, ruang untuk berolah raga/gerak karena sempitnya kondisi Lapas/Rutan mereka lebih banyak memnghabiskan waktu didalam kamar atau didepan kamar tidak punya ruang untuk berolah raga atau berkarya karena halaman yang sempit yang ada digunakan untuk menjemur pakaian saja dan alat tidur sudah penuh, bebarapa hal yang menjadi perhatian kami antara lain ;

1.       Kebersihan Kamar dan Blok Hunian

Bangunan kamar dan blok hunian Lapas/Rutan yang dikunjungi hampir semua bentuk dan ukurannya berbeda-beda yang pasti hampir semua kondisinya tua karena beberapa merupakan peninggalan belanda, dan jumlah huniannya melampaui dari standart kapasitasnya dan rata-rata dua kali lipat, semakin terlihat sesak karena masing- masing penghuninya memiliki dus/kotak/lemari tempat pakain,  kasur dan lainnya, dan setiap kamar dilengkapi dengan kamar mandi dan wc yang kondisinya tua dan terbuat dari material seadanya sehingga terlihat kurang terawat dan kurang bersih .

Semua kamar hunian mempunyai ventilasi yang cukup untuk menjamin penerangan alami dan udara segar dapat masuk  sekaligus mengeluarkan  karbondioksida yang dihasilkan oleh pernapasan.

Ventilasi kamar yang ada sesungguhnya telah memadai tetapi karena  kepadatannya mengakibatkan terkesan sumpek,suhu ruangan panas, lembab ventilasi merupakan hal yang penting untuk memastikan sirkulasi udara segar dan mencegah penyebaran penyakit menular yang diakibatkan oleh virus seperti infeksi saluran pernapasan, TBC , penyakit  kulit dll.

Lingkungan Blok mempunyai ruang terbuka untuk  tempat melakukan aktifitas gerak badan akses udara terbuka, berjemur ditata dengan  taman dan penghijauan yang serasi dan indah. Dibeberapa lapas/Rutan seperti Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang dan Rutan Klas I Tangerang yang memang  lapasnya cukup luas memiliki ruang terbuka yang  luas dan tertata baik dan hijau sehingga kondisi udara didalam lapas terasa segar, namun untuk Rutan Rangkasbitung, Rutan Pandeglang  yang memang  luas lahannya sempit kondisi kamar dan lingkungan Blok dan ruang terbuka tidak memadai.

2.       Sistem  Pembuangan  Air Limbah dan Septik Tang

Perlu ada perhatian khusus  terhadap sistem pembuangan air limbah yang dapat berupa parit/selokan yang berfungsi  menyalurkan air dari kamar mandi, air bekas cucian, limbah air dapur maupun air hujan dari kamar/blok dan lingkungan dalam Lapas/Rutan ke saluran pembuang yang ada di luar .

Besarnya ukuran parit harus sesuai  dan selalu harus dirawat  agar dapat berfungsi dengan baik dapat menyalur air hujan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan banjir , atau air limbah tidak menggenang yang dapat menimbulan bau dan menjadi  sumber berkembangnya nyamuk .

Begitu juga dengan saluran pembuangan dan bak penampungan limbah dari WC/Toilet yang biasa disebut septic tank harus dalam kondisi baik, tertutup dan tidak meluap karena disana sumber  virus, bakter dan parasit.

Septik tank harus diperiksa sedikitnya 3 bulan sekali atau tergantung  pemakaian dan ukurannya, tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan ketinggian endapan kotoran dan cairan tidak meluap keluar karena apabila kepenuhan dapat menghalangi kelancaran pembuangan dari masing WC yang ada dikamar-kamar dan memyebarkan bau yang mengganggu.

Septik tank yang baik dapat mencairkan materi padat supaya cepat tersedimentasi dan membusuk oleh bakteri, dan air hujan tidak boleh masuk dalam tangki septik. Semua Lapas/Rutan yang dikunjungi telah memiliki sitem pembuangan limbah dan septik tang dan dapat berfungsi dengan baik dalam arti kotoran tidak meluap keluar dan untuk Rutan Pandeglang septic thank masih mengeluarkan bau yang tidak sedap dan air limbah yang mengalir kesaluran drainase.

3.       Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pembuangan material sampah yang dihasilkan oleh kegiatan manusia/warga binaan ataupun sampah dapur agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan dan keindahan. Karena sampah dapat menimbulkan bau yang tidak sedap, tempat berkumpulnya hama dan  dapat menjadi  sumber penyebaran penyakit.

Pembuangan sampah secara teratur telah dilakukan disemua Lapas/Rutan  mulai proses dari masing-masing kamar hunian ke tempat penampung yang ada ditiap blok dan selanjutnya dari tiap blok dan lingkungan dikumpulkan dalam bak penampung untuk di angkut keluar Lapas/Rutan.



III.                PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pengamatan kami dalam pelaksanaan Monitoring dan evaluasi di 7(tujuh) Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Kanwil Hukum dan  Ham Banten, semua Lapas telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi  terutama dalam bidang kesehatan dan perawatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada dibawah tanggung jawabnya dengan baik berupa pelayanan kesehatan, pelayanan makan dan minum serta pemenuhan perlengkapan tidur, makan dan mandi sesuai kemampuan ketersedian anggaran yang ada.

Ketersediaan sarana,-prasarana pendukung dalam  memberikan pelayanan Kesehatan dan Perawatan  seperti poliklinik, tenaga medis , obat-obatan, alat kesehatan dasar, Dapur beserta peralatannya, ketersediaan anggaran yang semakin memadai , perhatian  Direktorat   Jenderal  Pemasyarakatan  yang  baik dengan pengiriman peralatan kebutuhan Dapur dan perlengkapan WBP , secara umum di semua Lapas/Rutan telah ada walaupun kondisinya berbeda-beda.
Secara umum semua Lapas /Rutan dalam  kondisi bersih dan kondisi lingkungan tertata dengan baik,  sanitasi lingkungan terawat, namun over kapsitas mempengaruhi  kondisi  setempat terlebih pada Rutan yang sempit.

B.      Saran
Guna mewujudkan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan selain adanya pelayanan kesehatan yang baik juga perlu disosialisasikan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat di kalangan Warga Binaan  agar  mereka mempunyai pengetahuan tentang dasar kesehatan dan tumbuh kesadaran sebagai hasil pembelajaran  untuk  menjadikan seseorang mampu menolong dirinya sendiri.

Pelayanan makan dan minum senantiasa mendapat perhatian dan pengawasan agar benar-benar terjaga kebersihannya, cita rasa dan tata cara penyajian/pembagian sebaiknya dilakukan di dapur atau di ruang khusus jika ada, dan saat dibawa ke blok/kamar sudah dalam wadah khusus yang diperuntukan untuk masing orang/kamar sehingga lebih tertib dan rata.

Pengendalian over kapasitas  menjadi perhatian  karena dapat mengakibatkan lingkungan yang kurang sehat  karena ruanghunian menjadi pengab, lembab karena sirkulasi udara tidak seimbang memudahkan penularan penyakit, dan dampak ikutan lainnya,seperti kebersihan, pelayanan yang tidak optimal, gangguan keamanan.

Demikian laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bidang kesehatan dan perawatan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  R.I. Kantor Wilayah Banten.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




Serang,    Februari 2013




Tidak ada komentar:

Posting Komentar