LAPORAN HASIL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS DAN SOSIALISASI
DI BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM) khususnya dalam Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM RI serta guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M-02.PR.08.10 TH 1983, tentang Pola
Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Departemen Kehakiman, khususnya dalam Jajaran Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, ditujukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI menempati posisi penting dan strategis,
karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Seluruh
gerak kehidupan Negara baik di bidang pemerintahan dan pembangunan serta
kemasyarakatan harus berpijak di atas landasan hukum dan berorientasi pada
ketentuan hukum guna mewujudkan hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui
Bimbingan Teknik dan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban berupaya terus
meningkatan kemampuan petugas Pemasyarakatan agar mempunyai pengetahuan dalam mengimplemtasikan serta disiplin yang
menunjang terhadap terbentuknya kualitas aparatur Kementerian Hukum dan HAM
memiliki tanggung jawab, integritas moral yang tinggi disiplin dan professional
di bidang tugasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan
Sosialiasi Kemanan dan Ketertiban sangat mendukung bagi para petugas yang mempunyai
tugas dan fungsinya di bidang keamanan dan ketertiban guna melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan yang berkepribadian yang
mandiri, ”Dengan Dilaksanakannya
Bimtek dan Sosialisasi Kamtib Untuk Menciptakan Stabilitas Keamanan Dalam
Penindakan dan Penanganan Terhadap Masalah Halinar di Lapas dan Rutan”
.
B.
Dasar Hukum
1.
UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
2.
Surat
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2012 Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Banten Nomor : DIPA-013.01.2.648999/2013
tanggal 05 Desember 2012;
3.
Surat
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI Nomor
: A6.DL.01.10- 7086 tanggal 22 Januari 2007 yang dituangkan dalam Pokok-pokok
Penyelenggaraan Diklat Daerah Tahun Anggaran 2007;
4.
Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12. 107
-DL. 03. 02 tanggal 12 Maret 2013 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan
Bimtek dan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban;
5.
Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12. 108
-DL. 03. 02 tanggal 12 Maret 2013 tentang Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimtek
dan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban;
6.
Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12. 109
-DL. 03. 02 tanggal 12 Maret 2013 tentang Penunjukan Peserta Kegiatan Bimtek
dan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban
7.
Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12.
102A -DL. 06. 02 Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Penunjukan Narasumber
Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Tahun 2013;
C. Maksud Tujuan
1. Memberikan pengetahuan dasar
tentang tata cara pola pembinaan Keamanan dan Ketertiban Petugas
Pemasyarakatan.
2. Peningkatan mutu kemampuan
aparatur di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten.
3. Membentuk petugas yang
profesional, berkualitas, dan mempunyai integritas moral serta disiplin yang
tinggi.
D. Kompetensi
1. Memiliki kepekaan, tanggap dan
reaktif terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban.
2. Menguasai teknik dasar di
bidang Keamanan dan Ketertiban.
3. Mempunyai kematangan dalam
mempengaruhi WBP dalam bertugas.
BAB II
PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
1.
Kegiatan Bimtek dan Sosialiasi Keamanan dan Ketertiban
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dilaksanakan pada tanggal 2 April
2013.
2.
Tempat kegiatan Bimtek dan Sosialiasi Keamanan dan
Ketertiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten di Lapas Klas III
Cilegon.
3.
Pembukaan Kegiatan Bimtek dan Sosialiasi dilaksanakan pada tanggal 2 April 2013 pukul 08.30
di Aula Lapas Klas III Cilegon dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan dihadiri oleh :
a.
Kepala UPT Pemasyarakatan se Wilayah Banten.
b.
Para Narasumber.
c.
Para Undangan.
d.
Peserta Bimtek dan Sosialiasi Keamanan dan
Ketertiban.
B. Tenaga Instruktur
Narasumber
sebanyak 3 (tiga) orang dari Kepolisian Daerah Banten, antara lain :
1. AKBP. M. Safrudin, SH
Kasibdit
Binsatpam/Polsus Ditbinmas
2. AKP. Ali Muda Pulungan
PAUR BINPOLSUS
SUBDIT BINSATPAM/POLSUS DITBINMAS
3. BRIGADIR. Acep Kurnawan
BANUM SUBDIT
BINSATPAM/POLSUS DITBINMAS
C. Metode Pengajaran
Metode
pengajaran dengan cara pemaparan materi oleh narasumber dan tanya jawab dengan
peserta. Kemudian dilanjutkan dengan praktek pengamanan huru-hara.
D. Peserta
Peserta
Bimtek dan Sosialisasi Kamtib sebanyak 25 orang pada Jajaran Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten meliputi :
1.
Lembaga
Pemasyarakatan :
a.
Lapas
Klas I Tangerang :
3 orang petugas
b.
Lapas
Klas IIA Pemuda Tangerang : 3
orang petugas
c.
Lapas
Klas IIA Wanita Tangerang :
2 orang petugas
d.
Lapas
Klas IIA Anak Pria Tangerang :
2 orang petugas
e.
Lapas
Klas IIB Anak Wanita Tangerang : 2
orang petugas
f.
Lapas
Klas IIA Serang :
2 orang petugas
2.
Rumah
Tahanan Negara :
a.
Rutan
Klas I Tangerang :
2 orang petugas
b.
Rutan
Klas IIB Serang :
2 orang Petugas
c.
Rutan
Klas IIB Pandeglang :
2 orang petugas
d.
Rutan
Klas IIB Rangkasbitung :
2 orang petugas
3.
Balai
Pemasyarakatan Serang :
1 orang petugas
4.
Rupbasan
Serang :
1 orang petugas
5.
Kantor
Wilayah :
1 orang petugas
E. Kurikulum
Kurikulum
Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten berjumlah 3 jam pelajaran kegiatan sebagai
berikut :
1.
Peran Satgas Kamtib/P4GN Dalam
Penindakan dan Penanganan Terhadap Masalah Halinar di Lapas dan Rutan.
2. Etika Profesi Kepolisian Khusus dan Narkoba.
3. Teori dan Praktek PHH (Penanganan Huru Hara)
F. Pembiayaan
Biaya
pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Narapidana dan Sosialisasi
Pelayanan Tahanan dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran 2013 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor:
DIPA-013.01.2.648999/2013 tanggal 05 Desember
2012.
BAB III
PENUTUP
Demikian laporan
yang dapat kami sampaikan, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.
Serang,
5 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar