LAPORAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENANGGULANGAN
HIV/AIDS DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI PEGAWAI, NARAPIDANA DAN TAHANAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SERANG,
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I TANGERANG, RUMAH
TAHANAN NEGARA KLAS IIB RANGKASBITUNG DAN RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB
PANDEGLANG
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak
tahun 2003 Program Penanggulangan HIV/AIDS sudah mulai dilakukan dibeberapa
Lapas/Rutan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham dibawah
Koordinasi KPAN dan mendapat dukungan teknis
dan dana dari berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan, Proyek Aksi Stop Aids yang didanai USAID, Proyek
Indonesia HIV Prevention & care Program and HIV Coorperation Program for
Indonesia (HCPI) yang didanai AusAids, Global Fund dan LSM. Di awal
Pelaksanaannya, program lebih dititik beratkan pada usaha pencegahan melalui
komunikasi perubahan prilaku dan layanan pengurangan resiko penggunaan Napza.
Sejak
tahun 2005 perluasan cakupan program mulai dilakukan dan Strategi Nasional
Penanggulangan HIV dan AIDS serta penyalahgunaan Napza dilingkungan Lapas/Rutan
untuk pertama kalnya di luncurkan.
Pada Tahun 2010 Strategi Nasional
diperbaharui dan menetapkan 72 Lapas/Rutan yang menjadi Prioritas dalam upaya
pengendalian HIV/AIDS serta penyalahgunaan Napza. Berdasarkan Rencana Aksi
Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS di Lapas/Rutan 2010-2014 telah ditunjuk
139 Lapas/Rutan serta Unit Layanan .
Sudah
menjadi pemahaman umum bahwa Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara
dianggap sebagai salah satu tempat yang
Rentan/beresiko tinggi terjadinya
penularan HIV karena beberapa alasan seperti sebagian narapidana/ tahanan
menyuntik narkoba dan melakukan kegiatan-kegiatan beresiko tinggi sewaktu masih
ditengah masyarakat (misalnya menggunakan jarum suntik yg tidak steril secara
bergantian untuk narkoba, sex bebas dll).
Prevalensi
HIV pada Warga Binaan Pemasyarakatan dari hasil Surveilans HIV yang dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selama 2 (dua) tahun terakhir dibeberapa yang Lapas/Rutan menunjukan hasil
yang sangat bervariasi antara 0 % hingga 32 %. Prevalensi HIV yang cukup
tinggi pada Warga Binaan Pemasyarakatan di beberapa Lapas/Rutan menyebabkan
populasi tersebut sudah mulai diperhitungkan dalam estimasi jumlah populasi dewasa rawan tertular HIV di Indonesia.
Sedang laporan estimasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2009
memperkirakan ada 140 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia, dimana
sekitar 5 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan atau 3,6 % telah terinfeksi HIV.
Estimasi
prevalensi HIV pada Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut 24 kali lebih tinggi
dari estimasi prevalensi HIV pada populasi Umum dewasa
di Indonesia, hal ini sejalan dengan temuan berbagai penelitian di
banyak negara yang menunjukan tingkat
prevalensi HIV pada Warga Binaan
Pemasyarakatan di negaranya jauh lebih tinggi dari prevalensi HIV pada masyarakat umum.
Tingginya
HIV tersebut dibeberapa Lapas/Rutan di Indonesia lebih disebabkan oleh
banyaknya pengguna narkoba suntik ( Penasun ) yang menjadi Warga Binaan
Pemasyarakatan. Hasil Survei Terpadu Biologi dan Prilaku (STBP) tahun 2007 dan
2009 menunjukan lebih dari sepertiga
Penasun pernah dipenjara dan lebih dari setengah Penasun yang pernah
dipenjara juga positif HIV.
Disisi
lain jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kasus penyalahgunaan Napza
meningkat secara signfikan hingga 5 kali lebih banyak dari 7122 orang ( 10 %
dari total Warga Binaan Pemasyarakatan ) pada
tahun 2002 menjadi 37.295 (26 %
dari total WBP ) pada akhir September
2009.
Hasil Penelitian Badan Narkotika Nasional (
BNN ) dan Badan Pusat Statistik ( BPS ) pada Narapidana kasus Penyalahgunaan
NAPZA di 9 Lapas yang tersebar di 9 Propinsi menemukan bahwa hampir 90 %
Narapidana Napza pernah mengkonsumsi Napza, dan lebih dari sepertiganya pernah
mengkonsumsi Heroin/Putauw yang pada
umumnya digunakan dengan cara disuntikan.
Kerahasiaan
penggunaan Napza dan prilaku beresiko tinggi tertular HIV lainnya di lingkungan
Lapas / Rutan cukup tinggi sehingga sulit untuk mendapatkan gambaran yang
akurat tentang tingkat dan sifat prilaku tersebut. Dari data yang sering
digunakan untuk mengindikasikan prilaku beresiko tersebut meliputi penemuan Jarum suntik,
hasil tes Napza positip serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihukum karena
kasus Napza . Kondisi tersebut masih belum berhasil dikendalikan dan menjadi
penyebab kematian tertinggi di Lapas/Rutan pada tahun 2005-2009 dibeberapa
Lapas/Rutan masih ditemukan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan
usaha nyata penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika di Lapas/Rutan melalui Strategi Nasional 2005-2009 dan dilanjutkan
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkotika di
UPT Pemasyarakatan tahun 2010-2014. Upaya penanggulangan tersebut terus dilakukan secara terkoordinasi dan
berjenjang, ditingkat Kantor Wilayah telah terbentuk Kelompok Kerja ( POKJA
KANWIL ) dan di UPT Pemasyarakatan telah
terbentuk Tim AIDS.
Berdasarkan
fakta tersebut diatas dan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional 2010-2014 salah
satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten
yaitu melaksanakan kegiatan “Sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba bagi
Pegawai, Narapidana dan Tahanan” yang dibiayai oleh DIPA Tahun Anggaran 2013
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.
B.
Maksud
dan Tujuan.
Maksud
dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahagunaan
Narkoba bagi Pegawai, Narapidana dan Tahanan adalah :
1. Memberikan
pengetahuan dan wawasan kepada peserta sosialisasi tentang hal-ihwal HIV/AIDS ,
bagaimana cara penularan/penyebarannya, bagaimana cara pencegahannya dan bahaya/kerugian
yang ditimbulkan.
2. Memberikan
pengetahuan dan wawasan kapada peserta
sosialisasi tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba di Lingkungan UPT Pemasyarakatan dan bahaya yang dapat ditimbulkan.
3. Terciptanya
iklim kondusif dalam pelaksanaan kegiatan dilingkungan Lapas/Rutan untuk
meningkatkan partisipasi Pegawai, Narapidana dan Tahanan dalam upaya
Penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dilingkungan Lapas /Rutan.
II.
PELAKSANAAN
A.
Dasar
Pelaksanaan
1.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan;
2.
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
3.
PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan;
4.
PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggara Pembinaan;
5.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional;
6.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor
2/PER/MENKO/KESRA/2007 Tentang kebijakan
Nasional Penanggulangan HIV/AIDS Melalui
Penanggulangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif
Suntik;
7.
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010
Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010-2014;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten
Tahun Anggaran 2012 Nomor (DIPA)
- 013.01.2.648999 / 2013 tanggal 05
Desember 2012
B.
Waktu dan
Tempat Pelaksanaan
No.
|
Hari / Tanggal
|
Jam
|
Tempat
|
1
|
Rabu,
03 April 2013
|
09.00 Wib s/d Selesai
|
Aula Rutan Klas IIB Rangkasbitung
|
2
|
Kamis,
04 April 2013
|
09.00 Wib s/d Selesai
|
Aula Rutan Klas IIB Pandeglang
|
3
|
Senin,
08 April 2013
|
09.00 Wib s/d Selesai
|
Aula Lapas Klas IIA Serang
|
4
|
Rabu,
10 April 2013
|
09.00 Wib s/d Selesai
|
Aula Rutan Klas I Tangerang
|
9.
Materi,
Pembicara dan Metode Sosialisasi
1.
Pembicara
dan Materi adalah sebagai berikut :
a.
Materi
dengan Judul “Pencegahan Penyebaran HIV-AIDS di lingkungan Lapas/Rutan”
disampaikan oleh Ibu. dr. Amelia Sulistyani ( Tenaga medis pada lapas Klas I
Tangerang ) dan drg. Rostina ( Dinas Kesehatan Propinsi Banten ).
b.
Materi
dengan judul “Rencana Aksi Nasional
Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkotika di UPT Pemasyarakatan di
Indonesia Tahun 2010-2014“ disampaikan
oleh Bapak Drs. Haviluddin, BC. IP. MH (Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten).
c.
Materi
dengan Judul “Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba“ disampaikan oleh Bapak Drs. Djarot Sugiharto, BC.IP, MM (
Kepala Bidang Registrasi, Statistik, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika ).
2.
Metode
Sosialisasi
Metode
yang digunakan pada acara sosialisasi Penanggulangan HIV-AIDS dan
Penyalahgunaan Narkoba yaitu penyampaian materi oleh pembicara, masing-masing langsung di
lanjutkan tanya-jawab, peserta dibagikan materi yang dibahas.
3.
Ringkasan
Materi
a.
Program Penanggulangan HIV/AIDS dan
bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba menjadi tanggung jawab
semua unit dalam jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor
Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia dan UPT Pemasyarakatan dalam kerangka
sistem Pemasyarakatan.
b.
Pelaksanaa Program Penanggulangan HIV/AIDS
dan bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui koordinasi
dengan berbagai pihak yang terkait di semua tingkat pemerintah swasta, perguruan tinggi dan LSM
c.
Program tersebut dilaksanakan
bertujuan menciptakan iklim yang kondusif melalui pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan
dan tahanan untuk berperan aktif pemutusan mata rantai penularan HIV, pemutusan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, teruji dan rehabilitasi serta
pelayanan sosial yang berkesinambungan.
d.
Program tersebut bertujuan
meningkatkan kualitas hidup Warga binaan
Pemasyarakatan
dan tahanan dengan indikasi menurunnya tingkat kematian dan kesakitan akibat
AIDS dan infeksi oportunistik, melalui penerapan pola hidup sehat yang rendah
resiko dan penularan HIV dan infeksi oportunistik.
e.
Beberapa penelitian yang dilakukan
diseluruh dunia menunjukan angka HIV/AIDS dikalangan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan tahanan lebih besar apabila dibandingkan dengan angka
HIV/AIDS dalam komunikasi luas, hal tersebut disebabkan karena banyak Narapidana
menggunakan Narkoba dan melakukan kegiatan beresiko tinggi sebelum masa
pembinaan mereka.
f.
HIV adalah Virus yang menyerang system kekebalan tubuh
manuasia sehingga tidak mampu melindungi
tubuh dari serangan penyakit ( Infeksi Oportunitis ).
AIDS ( Acquired Immune Defierency Sindrome ) yang disebabkan oleh HIV
dan belum ditemukan obatnya.
g.
Penularan HIV/AIDS, hanya bisa ditularkan oleh orang
yang telah terinfeksi HIV melalui :
·
Hubungan Seks berganti – ganti pasangan tanpa
menggunakan kondom.
·
Penggunaan jarum suntik, tindik dan tattoo yang tidak
steril.
·
Seorang Ibu yang sudah mengidap HIV/AIDS menularkan ke
bayi selama proses kehamilan, melahirkan dan menyusui, dll.
·
Transfusi darah tanpa Screning.
h.
Virus HIV terdapat dalam darah, cairan sperma ( air
mani ), cairan Vagina , ASI
Ø Virus HIV tidak dapat hidup dalam :
·
Darah yang mengering lebih dari 1 jam.
·
Dalam air mendidih
atau panas kering dengan suhu 56 derajat Celcius selama 10-20 menit.
·
Bahan kimia Sodium Klorida, Nomoxymol dl.
Ø HIV tidak menular melalui :
·
Hidup serumah, berjabat tangan , sentuhan keringat,
air liur.
·
Berpelukan , ciuman atau merawat orang yang mengidap
HIV.
·
Gigitan nyamuk, kutu kasur atau serangga lainnya .
i.
Pengetahuan tentang seluk beluk
Narkoba harus di miliki oleh seluruh rakyat bangsa ini agar mereka tahu, sadar
bahwa Narkoba telah menjadi musuh bangsa tahu,sadar dan karena itu dapat ikut
berperang dan menang melawan penyalahgunaan dan penggelapan Narkoba.
j.
Meningkatnya jumlah pemakai Narkoba
terutama yang menggunakan jarum suntik, telah mengakibatkan bertambahnya jumlah
penderita penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS Heptitis B, C, Sifilis.
k.
Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya
berdampak pada merosotnya kualitas manusia, menghancurkan sendi –sendi sosial
dan perekonomian pemakainya, tetapi juga meningkatkan jumlah dan kualitas
kriminalitas dari kejahatan kecil sampai dengan kejahatan besar dan sadis,
penipuan penyiksaan, pembunuhan , korupsi kolusi dll.
l.
Narkoba dapat merubah manusia menjadi lebih
kejam dan brutal, tidak berprikemanusiaan, berbudi pekerti rendah , berperangai
dan berakhlak lebih buruk, sehinga harus tumbuh kesadaran dalam diri setiap
insan Indonesia untuk menjauhi dan memeranginya.
D.
Peserta
Peserta
sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan
di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pemuda Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Anak Pria Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIB Anak
Wanita Tangerang dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang yang diikuti oleh masing – masing UPT tersebut adalah 150
orang terdiri dari 20 orang pegawai, 80 orang narapidana dan 50 orang tahanan
E.
Pembiayaan
Biaya
penyelenggaraan dikeluarkan dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten Tahun Anggaran 2012 Nomor (DIPA)
- 013.01.2.648999 / 2013 tanggal 05
Desember 2012.
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sosialisasi
penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh
Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Banten Tahun Anggaran 2013 sengaja
memprioritaskan kepada Narapidana dan Tahanan yang bukan tersandung masalah narkoba,
dan pegawai muda yang mempunyai masa kerja relatif baru dengan harapan agar
mempunyai pengetahuan tentang bahaya penularan HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba dan dapat
menghindari, ikut mencegah dan memeranginya.
Kegiatan
sosialisasi tersebut dirasakan menambah pengetahuan dan wawasan peserta
tentang hal – ihwal materi yang disampaikan sehingga diharapkan dapat mendukung
terlaksananya Rencana Aksi Nasional 2010-2014 tentang penanggulangan HIV-AIDS dan
penyalahgunaan Narkoba di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan
Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta
dapat terlaksana sesuai rencana, dan berjalan lancara tertib dan aman.
B.
Saran
Kegiatan
sosialisasi Penanggulan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan / Peredaran Gelap Narkoba
di lingkungan UPT Pemasyarakatan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten perlu terus ditingkatkan, sebagaimana yang di
amanatkan dalam Rencana Aksi Nasional 2010-2014.
Diperlukan
adanya dukungan dana yang memadai baik dari DIPA Kanwil Kementerian Hukun dan
Hak Asasi Manusia Banten maupun dari Pihak ketiga agar kuantitas dan kualitas
kegiatan sosialisasi dapat ditambah dan ditingkatkan.
Demikian
laporan pelaksanaan Sosialisasi Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan
Narkoba yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Banten.
Atas
perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Serang, 29 April 2013
There are some natural remedies that can be used in the prevention and eliminate diabetes totally. However, the single most important aspect of a diabetes control plan is adopting a wholesome life style Inner Peace, Nutritious and Healthy Diet, and Regular Physical Exercise. A state of inner peace and self-contentment is essential to enjoying a good physical health and over all well-being. The inner peace and self contentment is a just a state of mind.People with diabetes diseases often use complementary and alternative medicine. I diagnosed diabetes in 2000. Was at work feeling unusually tired and sleepy. I borrowed a glucometer from a co-worker and tested at 760. Went immediately to my doctor and he gave me prescription like: Insulin ,Sulfonamides, but I could not get the cure rather to reduce the pain and brink back the pain again. I found a woman testimony name Comfort online how Dr Akhigbe cure her HIV and I also contacted the doctor and after I took his medication as instructed, I am now completely free from diabetes by doctor Akhigbe herbal medicine.So diabetes patients reading this testimony to contact his email drrealakhigbe@gmail.com or his Number +2348142454860 He also use his herbal herbs to diseases like:SPIDER BITE, SCHIZOPHRENIA, LUPUS,EXTERNAL INFECTION, COMMON COLD, JOINT PAIN, BODY PAIN, EPILEPSY,STROKE,TUBERCULOSIS ,STOMACH DISEASE. ECZEMA, PROGERIA, EATING DISORDER, LOWER RESPIRATORY INFECTION, DIABETICS,HERPES,HIV/AIDS, ;ALS, CANCER , MENINGITIS,HEPATITIS A AND B, THYROID, ASTHMA, HEART DISEASE, CHRONIC DISEASE. AUTISM, NAUSEA VOMITING OR DIARRHEA,KIDNEY DISEASE, WEAK ERECTION. EYE TWITCHING PAINFUL OR IRREGULAR MENSTRUATION.Dr Akhigbe is a good man and he heal any body that come to him. here is email drrealakhigbe@gmail.com and his Number +2349010754824
BalasHapus