Senin, 29 April 2013

Laporan Pelaksanaan Penyuluhan HIV/AIDS (1) Tahun 2013


LAPORAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI PEGAWAI, NARAPIDANA DAN TAHANAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SERANG,
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I TANGERANG, RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB RANGKASBITUNG DAN RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB PANDEGLANG


I.          PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Sejak tahun 2003 Program Penanggulangan HIV/AIDS sudah mulai dilakukan dibeberapa Lapas/Rutan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham dibawah Koordinasi KPAN dan mendapat dukungan teknis  dan dana dari berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan, Proyek  Aksi Stop Aids yang didanai USAID, Proyek Indonesia HIV Prevention & care Program and HIV Coorperation Program for Indonesia (HCPI) yang didanai AusAids, Global Fund dan LSM. Di awal Pelaksanaannya, program lebih dititik beratkan pada usaha pencegahan melalui komunikasi perubahan prilaku dan layanan pengurangan resiko penggunaan Napza.

Sejak tahun 2005 perluasan cakupan program mulai dilakukan dan Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS serta penyalahgunaan Napza dilingkungan Lapas/Rutan untuk pertama kalnya di luncurkan.

            Pada Tahun 2010 Strategi Nasional diperbaharui dan menetapkan 72 Lapas/Rutan yang menjadi Prioritas dalam upaya pengendalian HIV/AIDS serta penyalahgunaan Napza. Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS di Lapas/Rutan 2010-2014 telah ditunjuk 139 Lapas/Rutan serta Unit Layanan .

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara dianggap sebagai salah satu tempat yang  Rentan/beresiko tinggi  terjadinya penularan HIV karena beberapa alasan seperti sebagian narapidana/ tahanan menyuntik narkoba dan melakukan kegiatan-kegiatan beresiko tinggi sewaktu masih ditengah masyarakat (misalnya menggunakan jarum suntik yg tidak steril secara bergantian untuk narkoba, sex bebas dll).

Prevalensi HIV pada Warga Binaan Pemasyarakatan dari hasil Surveilans HIV yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selama 2 (dua) tahun terakhir  dibeberapa yang Lapas/Rutan menunjukan hasil yang  sangat bervariasi antara  0 % hingga 32 %. Prevalensi HIV yang cukup tinggi pada Warga Binaan Pemasyarakatan di beberapa Lapas/Rutan menyebabkan populasi tersebut sudah mulai diperhitungkan dalam estimasi  jumlah populasi  dewasa rawan tertular HIV di Indonesia. Sedang laporan estimasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2009 memperkirakan ada 140 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia, dimana sekitar 5 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan atau 3,6 % telah terinfeksi  HIV.

Estimasi prevalensi HIV pada Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut 24 kali lebih tinggi dari estimasi  prevalensi  HIV pada populasi Umum  dewasa  di Indonesia, hal ini sejalan dengan temuan berbagai penelitian di banyak negara  yang menunjukan tingkat prevalensi  HIV pada Warga Binaan Pemasyarakatan di negaranya jauh lebih tinggi dari prevalensi  HIV pada masyarakat umum.

Tingginya HIV tersebut dibeberapa Lapas/Rutan di Indonesia lebih disebabkan oleh banyaknya pengguna narkoba suntik ( Penasun ) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil Survei Terpadu Biologi dan Prilaku (STBP) tahun 2007 dan 2009 menunjukan lebih dari sepertiga  Penasun pernah dipenjara dan lebih dari setengah Penasun yang pernah dipenjara juga  positif HIV.
Disisi lain jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kasus penyalahgunaan Napza meningkat secara signfikan hingga 5 kali lebih banyak dari 7122 orang ( 10 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan ) pada  tahun 2002 menjadi  37.295 (26 % dari total WBP )  pada akhir September 2009.

 Hasil Penelitian Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan Badan Pusat Statistik ( BPS ) pada Narapidana kasus Penyalahgunaan NAPZA di 9 Lapas yang tersebar di 9 Propinsi menemukan bahwa hampir 90 % Narapidana Napza pernah mengkonsumsi Napza, dan lebih dari sepertiganya pernah mengkonsumsi Heroin/Putauw  yang pada umumnya digunakan dengan cara disuntikan.

Kerahasiaan penggunaan Napza dan prilaku beresiko tinggi tertular HIV lainnya di lingkungan Lapas / Rutan cukup tinggi sehingga sulit untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang tingkat dan sifat prilaku tersebut. Dari data yang sering digunakan untuk mengindikasikan prilaku beresiko  tersebut meliputi penemuan Jarum suntik, hasil tes Napza positip serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihukum karena kasus Napza . Kondisi tersebut masih belum berhasil dikendalikan dan menjadi penyebab kematian tertinggi di Lapas/Rutan pada tahun 2005-2009 dibeberapa Lapas/Rutan masih ditemukan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan usaha nyata penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan melalui Strategi Nasional 2005-2009 dan dilanjutkan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkotika di UPT Pemasyarakatan tahun 2010-2014. Upaya penanggulangan tersebut terus  dilakukan secara terkoordinasi dan berjenjang, ditingkat Kantor Wilayah telah terbentuk Kelompok Kerja ( POKJA KANWIL )  dan di UPT Pemasyarakatan telah terbentuk Tim AIDS.

Berdasarkan fakta tersebut diatas dan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional 2010-2014 salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yaitu melaksanakan kegiatan “Sosialisasi penanggulangan  HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba bagi Pegawai, Narapidana dan Tahanan” yang dibiayai oleh DIPA Tahun Anggaran 2013 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.

B.        Maksud dan Tujuan.

Maksud dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahagunaan Narkoba bagi Pegawai, Narapidana dan Tahanan adalah :

1.       Memberikan pengetahuan dan wawasan kepada peserta sosialisasi tentang hal-ihwal HIV/AIDS , bagaimana cara penularan/penyebarannya, bagaimana cara pencegahannya dan bahaya/kerugian yang ditimbulkan.
2.       Memberikan pengetahuan dan wawasan kapada peserta  sosialisasi tentang  bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lingkungan UPT Pemasyarakatan dan bahaya yang dapat ditimbulkan.
3.       Terciptanya iklim kondusif dalam pelaksanaan kegiatan dilingkungan Lapas/Rutan untuk meningkatkan partisipasi Pegawai, Narapidana dan Tahanan dalam upaya Penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan Lapas /Rutan.




II.        PELAKSANAAN

A.        Dasar Pelaksanaan

1.         Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
2.         Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
3.         PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan;
4.         PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggara Pembinaan;
5.         Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
6.         Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2/PER/MENKO/KESRA/2007  Tentang kebijakan Nasional Penanggulangan  HIV/AIDS Melalui Penanggulangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
7.         Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010-2014;
8.       Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Banten  Tahun Anggaran 2012  Nomor  (DIPA) -  013.01.2.648999 / 2013 tanggal 05 Desember 2012 

B.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan

No.
Hari / Tanggal
Jam
Tempat
1
Rabu, 03 April 2013
09.00 Wib s/d Selesai
Aula Rutan Klas IIB Rangkasbitung
2
Kamis, 04 April 2013
09.00 Wib s/d Selesai
Aula Rutan Klas IIB Pandeglang
3
Senin, 08 April 2013
09.00 Wib s/d Selesai
Aula Lapas Klas IIA Serang
4
Rabu, 10 April 2013
09.00 Wib s/d Selesai
Aula Rutan Klas I Tangerang

9.         Materi, Pembicara dan Metode Sosialisasi

1.         Pembicara dan Materi adalah sebagai berikut :

a.         Materi dengan Judul  “Pencegahan  Penyebaran HIV-AIDS di lingkungan Lapas/Rutan” disampaikan oleh Ibu. dr. Amelia Sulistyani ( Tenaga medis pada lapas Klas I Tangerang ) dan drg. Rostina ( Dinas Kesehatan Propinsi Banten ).
b.         Materi dengan judul  “Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkotika di UPT Pemasyarakatan di Indonesia Tahun 2010-2014“ disampaikan  oleh Bapak  Drs. Haviluddin, BC. IP. MH (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten).
c.         Materi dengan Judul  “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba“ disampaikan oleh Bapak Drs. Djarot Sugiharto, BC.IP, MM ( Kepala Bidang Registrasi, Statistik, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika ).


2.         Metode Sosialisasi

Metode yang digunakan pada acara sosialisasi Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba yaitu penyampaian materi oleh  pembicara, masing-masing langsung di lanjutkan tanya-jawab, peserta dibagikan materi yang dibahas.

3.         Ringkasan Materi

a.         Program Penanggulangan HIV/AIDS dan bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba menjadi tanggung jawab semua unit dalam jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia dan UPT Pemasyarakatan dalam kerangka sistem Pemasyarakatan.
b.         Pelaksanaa Program Penanggulangan HIV/AIDS dan bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait di semua tingkat pemerintah  swasta, perguruan tinggi dan LSM
c.         Program tersebut dilaksanakan bertujuan menciptakan iklim yang kondusif melalui pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan untuk berperan aktif pemutusan mata rantai penularan HIV, pemutusan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, teruji dan rehabilitasi serta pelayanan sosial yang berkesinambungan.
d.         Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hidup Warga binaan Pemasyarakatan dan tahanan dengan indikasi menurunnya tingkat kematian dan kesakitan akibat AIDS dan infeksi oportunistik, melalui penerapan pola hidup sehat yang rendah resiko dan penularan HIV dan infeksi oportunistik.
e.         Beberapa penelitian yang dilakukan diseluruh dunia menunjukan angka HIV/AIDS dikalangan Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan lebih besar apabila dibandingkan dengan angka HIV/AIDS dalam komunikasi luas, hal tersebut disebabkan karena banyak Narapidana menggunakan Narkoba dan melakukan kegiatan beresiko tinggi sebelum masa pembinaan mereka.
f.          HIV adalah Virus yang menyerang system kekebalan tubuh manuasia sehingga tidak mampu  melindungi tubuh dari serangan penyakit ( Infeksi Oportunitis ).
AIDS ( Acquired Immune Defierency Sindrome ) yang disebabkan oleh HIV dan belum ditemukan obatnya.
g.         Penularan HIV/AIDS, hanya bisa ditularkan oleh orang yang telah terinfeksi HIV melalui :
·           Hubungan Seks berganti – ganti pasangan tanpa menggunakan kondom.
·           Penggunaan jarum suntik, tindik dan tattoo yang tidak steril.
·           Seorang Ibu yang sudah mengidap HIV/AIDS menularkan ke bayi selama proses kehamilan, melahirkan dan menyusui, dll.
·           Transfusi darah tanpa Screning.
h.         Virus HIV terdapat dalam darah, cairan sperma ( air mani ), cairan Vagina , ASI
Ø Virus HIV tidak dapat hidup dalam :
·         Darah yang mengering lebih dari 1 jam.
·         Dalam air mendidih  atau panas kering dengan suhu 56 derajat Celcius selama 10-20 menit.
·         Bahan kimia Sodium Klorida, Nomoxymol dl.
Ø  HIV  tidak menular melalui :
·         Hidup serumah, berjabat tangan , sentuhan keringat, air liur.
·         Berpelukan , ciuman atau merawat orang yang mengidap HIV.
·         Gigitan nyamuk, kutu kasur atau serangga lainnya .
i.           Pengetahuan tentang seluk beluk Narkoba harus di miliki oleh seluruh rakyat bangsa ini agar mereka tahu, sadar bahwa Narkoba telah menjadi musuh bangsa tahu,sadar dan karena itu dapat ikut berperang dan menang melawan penyalahgunaan dan penggelapan Narkoba.
j.           Meningkatnya jumlah pemakai Narkoba terutama yang menggunakan jarum suntik, telah mengakibatkan bertambahnya jumlah penderita penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS Heptitis B, C, Sifilis.
k.         Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya berdampak pada merosotnya kualitas manusia, menghancurkan sendi –sendi sosial dan perekonomian pemakainya, tetapi juga meningkatkan jumlah dan kualitas kriminalitas dari kejahatan kecil sampai dengan kejahatan besar dan sadis, penipuan penyiksaan, pembunuhan , korupsi kolusi dll.
l.           Narkoba dapat merubah manusia menjadi lebih kejam dan brutal, tidak berprikemanusiaan, berbudi pekerti rendah , berperangai dan berakhlak lebih buruk, sehinga harus tumbuh kesadaran dalam diri setiap insan Indonesia untuk menjauhi dan memeranginya.                                  

D.        Peserta

Peserta sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pemuda Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Pria Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIB Anak Wanita Tangerang dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang yang diikuti  oleh masing – masing UPT tersebut adalah 150 orang terdiri dari 20 orang pegawai, 80 orang narapidana dan 50 orang tahanan

E.        Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan dikeluarkan dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten  Tahun Anggaran 2012 Nomor  (DIPA) -  013.01.2.648999 / 2013 tanggal 05 Desember 2012.

III.      PENUTUP

A.        Kesimpulan

Sosialisasi penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Banten Tahun Anggaran 2013 sengaja memprioritaskan kepada Narapidana dan Tahanan yang bukan tersandung masalah narkoba, dan pegawai muda yang mempunyai masa kerja relatif baru dengan harapan agar mempunyai pengetahuan tentang bahaya penularan HIV/AIDS  dan penyalahgunaan narkoba dan dapat menghindari, ikut mencegah dan memeranginya.

Kegiatan sosialisasi tersebut  dirasakan  menambah pengetahuan dan wawasan peserta tentang hal – ihwal materi yang disampaikan sehingga diharapkan dapat mendukung terlaksananya Rencana Aksi  Nasional  2010-2014 tentang penanggulangan HIV-AIDS dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta  dapat terlaksana sesuai rencana, dan berjalan lancara tertib dan aman.

B.        Saran

Kegiatan sosialisasi Penanggulan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan / Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan UPT Pemasyarakatan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten  perlu terus ditingkatkan, sebagaimana yang di amanatkan dalam Rencana Aksi Nasional 2010-2014.

Diperlukan adanya dukungan dana yang memadai baik dari DIPA Kanwil Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Banten maupun dari Pihak ketiga agar kuantitas dan kualitas kegiatan sosialisasi dapat ditambah dan ditingkatkan.

Demikian laporan pelaksanaan Sosialisasi Penanggulangan HIV-AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
           



Serang, 29 April 2013

1 komentar:

  1. There are some natural remedies that can be used in the prevention and eliminate diabetes totally. However, the single most important aspect of a diabetes control plan is adopting a wholesome life style Inner Peace, Nutritious and Healthy Diet, and Regular Physical Exercise. A state of inner peace and self-contentment is essential to enjoying a good physical health and over all well-being. The inner peace and self contentment is a just a state of mind.People with diabetes diseases often use complementary and alternative medicine. I diagnosed diabetes in 2000. Was at work feeling unusually tired and sleepy. I borrowed a glucometer from a co-worker and tested at 760. Went immediately to my doctor and he gave me prescription like: Insulin ,Sulfonamides, but I could not get the cure rather to reduce the pain and brink back the pain again. I found a woman testimony name Comfort online how Dr Akhigbe cure her HIV  and I also contacted the doctor and after I took his medication as instructed, I am now completely free from diabetes by doctor Akhigbe herbal medicine.So diabetes patients reading this testimony to contact his email     drrealakhigbe@gmail.com   or his Number   +2348142454860   He also use his herbal herbs to diseases like:SPIDER BITE, SCHIZOPHRENIA, LUPUS,EXTERNAL INFECTION, COMMON COLD, JOINT PAIN, BODY PAIN, EPILEPSY,STROKE,TUBERCULOSIS ,STOMACH DISEASE. ECZEMA, PROGERIA, EATING DISORDER, LOWER RESPIRATORY INFECTION,  DIABETICS,HERPES,HIV/AIDS, ;ALS,  CANCER , MENINGITIS,HEPATITIS A AND B, THYROID, ASTHMA, HEART DISEASE, CHRONIC DISEASE. AUTISM, NAUSEA VOMITING OR DIARRHEA,KIDNEY DISEASE, WEAK ERECTION. EYE TWITCHING PAINFUL OR IRREGULAR MENSTRUATION.Dr Akhigbe is a good man and he heal any body that come to him. here is email    drrealakhigbe@gmail.com    and his Number +2349010754824

    BalasHapus