NOTULEN
SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN KANTOR WILAYAH
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BANTEN
Hari : Senin
Tanggal : 21 Januari 2013
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
(TPP) dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan
yang dihadiri oleh :
1.
I Nyoman Surya Putra
Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua;
2.
Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si.
selaku Sekretaris;
3.
Kadar Rusmana,SPd.,M.Pd. selaku
anggota;
4.
Ratu Akmaliah,S.Sos.,M.Si. selaku
Anggota;
5.
Diding Alpian,AMd.IP.,S.Sos.,M.Si.
selaku Anggota;
6.
Titiek Suryadatmi,Bc.IP.,SH. selaku
Anggota;
7.
Roni Sya’roni,SH. Selaku Notula; dan
8.
Suheli,SHI. selaku Pelaksana.
Sidang dibuka oleh Bapak Drs. Djaja
Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris dengan menyampaikan agenda sidang
adalah membahas berkas permohonan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang
diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten, yang
selanjutnya mempersilahkan kepada Bapak I Nyoman Surya Putra
Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua untuk menyampaikan pengarahan-pengarahan
kepada peserta sidang.
Dalam pengarahan ketua sidang,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam pembuatan LITMAS Pembebasan
Bersyarat (PB) dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas.
2. Dalam
hal pembuatan “jaminan keluarga” tidak mutlak dari keluarga kandung.
3. Dihimbau
kepada Petugas Kemasyarakatan dalam membuat LITMAS tidak melakukan copy-paste
file komputer.
4. Permohonan
Cuti Bersyarat (CB) tidak dibuatkan LITMAS oleh PK Bapas, hanya dibuatkan
“Risalah Pemasyarakatan” oleh Petugas Lapas/Rutan setempat.
5. Pemantauan
usulan CB/PB/CMB/CMK dilakukan oleh Bidang Keamanan, Ketertiban dan Pembinaan.
6. Laporan
pelaksanaan CB/PB/CMB/CMK agar dibuatkan format baku untuk mempermudah proses
rekapitulasi di tingkat wilayah. Laporan berasal dari Lapas/Rutan dan Bapas
setiap bulannya.
7. Apabila
terdapat SK Pembebasan Bersyarat (PB) untuk pidana umum yang belum selesai agar
terus dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan UPT bersangkutan.
8. Dalam
hal pelaporan pelaksanaan PB narapidana luar wilayah tetap melakukan pelaporan
ke Bapas setempat untuk melanjutkan ke Bapas dimana narapidana yang bersangutan
berdomisili. Untuk itu disarankan untuk memberikan masukan kepada Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan agar mencantumkan tembusan kepada Bapas tempat yang
bersangkutan dipidana.
9. Pengarsipan
usulan CB/PB/CMB/CMK , kegiatan sidang TPP sampai dengan laporan pelaksanaan
agar dijilid setiap bulan.
10. Untuk
narapidana Warga Negara Asing (WNA) sementara belum bisa PB karena jaminan dari
pihak Keimigrasian masih perlu ditinjau sehingga sulit dalam melaksanakan
pengawasannya.
11. Verifikasi
usulan PB secara online baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan sidang TPP
Kantor Wilayah dan penanggalan Surat Keputusan sesuai dengan pelaksanaan sidang
TPP.
12. Usulan
pencabutan PB dilaksanakan melalui Kantor Wilayah untuk diteruskan ke
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Up. Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan.
13. Hasil
sidang TPP sebelumnya agar dievaluasi pada setiap pelaksanaan sidang TPP selanjutnya.
Adapun untuk materi sidang TPP Kantor
Wilayah pada tanggal 21 Januari 2013 setelah dilakukan pemeriksaan usulan Cuti
Bersyarat sebanyak 34 berkas, Pembebasan Bersyarat sebanyak 76 berkas tidak ada
masalah dan disetujui untuk dilanjutkan.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini selesai pukul
10.00 WIB dan titutup oleh Sekretaris sidang.
Serang,
21 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar