NOTULEN
SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BANTEN
Hari : Rabu
Tanggal : 30 Januari 2013
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
(TPP) dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan
yang dihadiri oleh :
1.
I Nyoman Surya Putra
Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua;
2.
Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si.
selaku Sekretaris;
3.
Drs. Djarot Sugiharto,Bc.IP.,MM.
selaku Anggota;
4.
Kadar Rusmana,SPd.,M.Pd. selaku Anggota;
5.
Ratu Akmaliah,S.Sos.,M.Si. selaku
Anggota;
6.
Diding Alpian,AMd.IP.,S.Sos.,M.Si.
selaku Anggota;
7.
Titiek Suryadatmi,Bc.IP.,SH. selaku
Anggota;
8.
Roni Sya’roni,SH. Selaku Notula;
9.
Furkon Wijaya,AMd.Kom. selaku
Pelaksana; dan
10. Suheli,SHI.
selaku Pelaksana.
Sidang dibuka oleh Bapak Drs. Djaja
Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris dengan menyampaikan agenda sidang
adalah membahas berkas usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang
diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten, yang
selanjutnya mempersilahkan kepada Bapak I Nyoman Surya Putra
Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua untuk menyampaikan pengarahan-pengarahan
kepada peserta sidang.
Dalam pengarahan ketua sidang,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Menyampaikan kebijakan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan kembali, komitmen pelaksanaan tugas
petugas pemasyarakatan yang selama ini menjadi sorotan publik baik oleh media
maupun pejabar publik. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan tugas kembali kepada
komitmen untuk melaksanakan kerja yang bersih.
2. Mengenai
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, agar disosialiasikan kepada petugas
pemasyarakatan. Dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan dapat melakukannya pada
kegiatan monitoring/pengawasan dan bimbingan teknis.
Hal-hal yang perlu
disosialisasikan, diantaranya :
a.
Pengertian yang mengatur siapa saja
yang berhak mendapatkan hak-hak sesuai yang diatir dalam peraturan tersebut;
b.
Pengaturan mengenai remisi;
c.
Pengaturan mengenai Asimilasi; dan
d.
Pengaturan mengenai Pembebasan
Bersyarat (PB)
3. Khusus
untuk usulan PB narapidana dengan masa pidana 5 (lima) tahun keatas agar segera
mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dianta Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012ranya :
a.
Apabila memenuhi persyaratan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 usulannya bisa dilanjutkan; dan
b.
Apabila tidak memenuhi persyaratan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012usulannya ditunda dan dibuatkan
laporannya ke Pusat diserta dengan rekomendasi.
4.
Syarat membayar denda dan membayar
uang pengganti untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) hanya untuk narapidana
kasus korupsi.
Adapun untuk materi sidang TPP Kantor
Wilayah pada tanggal 30 Januari 2013 setelah dilakukan pemeriksaan usulan Cuti
Bersyarat sebanyak 11 berkas yang kemudian disetujui dan dilanjutkan semuanya.
Sedangkan usulan Pembebasan Bersyarat sebanyak 38 berkas yang disetujui dan
dilanjutkan sebanyak 18 berkas dan yang ditunda sebanyak 20 berkas usulan
terkait kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini selesai pukul 12.00
WIB dan titutup oleh Sekretaris sidang.
Serang,
30 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar