Rabu, 30 Januari 2013

Sidang TPP Ke-2 Tahun 2013



NOTULEN
SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BANTEN

Hari            : Rabu
Tanggal      : 30 Januari 2013

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan yang dihadiri oleh :
1.    I Nyoman Surya Putra Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua;
2.    Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris;
3.    Drs. Djarot Sugiharto,Bc.IP.,MM. selaku Anggota;
4.    Kadar Rusmana,SPd.,M.Pd. selaku Anggota;
5.    Ratu Akmaliah,S.Sos.,M.Si. selaku Anggota;
6.    Diding Alpian,AMd.IP.,S.Sos.,M.Si. selaku Anggota;
7.    Titiek Suryadatmi,Bc.IP.,SH. selaku Anggota;
8.    Roni Sya’roni,SH. Selaku Notula;
9.    Furkon Wijaya,AMd.Kom. selaku Pelaksana; dan
10. Suheli,SHI. selaku Pelaksana.

Sidang dibuka oleh Bapak Drs. Djaja Tjahjana,Bc.IP.,M.Si. selaku Sekretaris dengan menyampaikan agenda sidang adalah membahas berkas usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat yang diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten, yang selanjutnya mempersilahkan kepada Bapak I Nyoman Surya Putra Atmaja,Bc.IP.,SH.,MH. selaku Ketua untuk menyampaikan pengarahan-pengarahan kepada peserta sidang.
Dalam pengarahan ketua sidang, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Menyampaikan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan kembali, komitmen pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan yang selama ini menjadi sorotan publik baik oleh media maupun pejabar publik. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan tugas kembali kepada komitmen untuk melaksanakan kerja yang bersih.
2.    Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, agar disosialiasikan kepada petugas pemasyarakatan. Dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan dapat melakukannya pada kegiatan monitoring/pengawasan dan bimbingan teknis.
Hal-hal yang perlu disosialisasikan, diantaranya :
a.    Pengertian yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak-hak sesuai yang diatir dalam peraturan tersebut;
b.    Pengaturan mengenai remisi;
c.     Pengaturan mengenai Asimilasi; dan
d.    Pengaturan mengenai Pembebasan Bersyarat (PB)
3.    Khusus untuk usulan PB narapidana dengan masa pidana 5 (lima) tahun keatas agar segera mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dianta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012ranya :
a.    Apabila memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 usulannya bisa dilanjutkan; dan
b.    Apabila tidak memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012usulannya ditunda dan dibuatkan laporannya ke Pusat diserta dengan rekomendasi.
4.    Syarat membayar denda dan membayar uang pengganti untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) hanya untuk narapidana kasus korupsi.

Adapun untuk materi sidang TPP Kantor Wilayah pada tanggal 30 Januari 2013 setelah dilakukan pemeriksaan usulan Cuti Bersyarat sebanyak 11 berkas yang kemudian disetujui dan dilanjutkan semuanya. Sedangkan usulan Pembebasan Bersyarat sebanyak 38 berkas yang disetujui dan dilanjutkan sebanyak 18 berkas dan yang ditunda sebanyak 20 berkas usulan terkait kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada hari ini selesai pukul 12.00 WIB dan titutup oleh Sekretaris sidang.


Serang, 30 Januari 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar