Rabu, 01 Mei 2013

Pemerintah Harus Tegas Berantas Narkoba di Lapas



Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, dalam keterangan persnya melalui surat elektronik, Senin (23/7).

Menurut Marwan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Juga, Instruksi Presiden 12/2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

“Pada bagian kedua point empat huruf e menyebutkan, pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba,” ujar Marwan.

Dalam aturan tersebut, lanjut Marwan, jelas menuntut hukuman lebih berat bagi petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ketua DPP PKB ini berpendapat, peningkatan kualitas SDM petugas lapas sangat penting. Menurutnya, secanggih apa pun alat BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di lapas, tidak akan efektif jika SDM petugas lapas masih rendah.

Selain itu, ia juga menyarankan, aturan yang jelas soal reward and punishment bagi petugas lapas yang mengedarkan narkoba maupun yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di lapas. Salah satu saran konkretnya, memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas lapas yang berprestasi.

“Wacana pemiskinan bandar-bandar narkoba harus diatur lebih lanjut dalam UU. Tidak menutup kemungkinan pula, para bandar narkoba melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Selain, lanjut Marwan, UU tentang Narkotika, para bandar juga perlu dikenakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, perlu dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar-bandar besar narkoba.

Dalam hal yang paling teknis, sidak-sidak di lapas dan operasi tes urine harus terus digalakan oleh pejabat tinggi terkait bersama BNN. “Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar